KPK Sita Uang SGD12.000 dan Rp15 Juta, Dalami Dugaan Suap Alih Fungsi Hutan di Kuansing
Gedung KPK.(poto/net)
JAKARTA, Satuju.com - KPK sita uang Kuansing menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan permohonan alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai SGD12.000 dan Rp15 juta dari dua orang saksi yang diperiksa di Pekanbaru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan seluruh saksi yang dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (8/7/2026).
"Benar, seluruh saksi yang dijadwalkan, hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi Prasetyo, Kamis (9/7/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan suap dalam proses lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi.
Selain itu, penyidik juga menelusuri proses pengajuan permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi kepada Kementerian Kehutanan.
"Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan."
KPK turut menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan proses pengajuan tersebut.
"Selain itu, Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi Sdr. JUP senilai SGD12.000 dan saksi Sdr. FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," paparnya.
Sebelum pemeriksaan berlangsung, penyidik lebih dahulu menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Kantor DPRD Kuantan Singingi.
Menurut Budi Prasetyo, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana serta mekanisme penyerahan suap.
"KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas pihak yang diduga menjadi perantara. Penyidik masih terus mendalami peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles.
Penyidik menduga Suhardiman menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Kendaraan tersebut diduga menjadi imbalan agar Zulkarnain dipilih dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasus dugaan suap ini masih terus dikembangkan. KPK berharap pemeriksaan para saksi dapat mengungkap aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta konstruksi lengkap perkara dugaan suap lelang jabatan dan permohonan alih fungsi hutan di Kuantan Singingi.
