EKSEPSI DOKTER TIFA JOKOWI
Sidang Dokter Tifa Memanas, Eksepsi 37 Halaman Soroti Ijazah Jokowi dan Kewenangan PN Jakarta Timur
Poto Ai hanya ilustrasi, Kami Tidak Ingin Bapak Dihukum, Cukup Tunjukkan Ijazahnya.(poto/ist/Andrian Saputra)
JAKARTA, Satuju.com - Eksepsi Dokter Tifa Jokowi menjadi perhatian publik setelah tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa membacakan nota keberatan setebal 37 halaman dalam sidang perdana dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis. Dokumen tersebut tidak hanya menguji legalitas surat dakwaan jaksa, tetapi juga kembali menyoroti pembuktian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta Joko Widodo dipidana. Menurutnya, fokus utama sejak awal adalah pembuktian mengenai keaslian ijazah melalui mekanisme hukum.
"Kami tidak pernah menuntut Bapak Joko Widodo untuk dihukum."
Selain menyinggung persoalan tersebut, tim pembela juga mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan mengandung cacat formil sehingga meminta majelis hakim menyatakannya tidak dapat diterima.
Keberatan lain yang menjadi perhatian ialah mengenai locus delicti atau lokasi dugaan tindak pidana. Tim kuasa hukum berpendapat perkara seharusnya berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
Persoalan kewenangan mengadili itu kini menjadi salah satu aspek yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Sidang ini turut menarik perhatian karena berlangsung setelah pernyataan Joko Widodo di Solo yang menyatakan siap menunjukkan ijazah dari tingkat SD hingga perguruan tinggi apabila diminta hakim dalam persidangan.
Majelis hakim dijadwalkan memberikan putusan sela atas eksepsi tersebut pada agenda sidang berikutnya. Putusan itu akan menentukan apakah keberatan tim kuasa hukum diterima atau proses persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.
Perkembangan sidang ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik mengingat perkara tersebut menyangkut isu yang telah lama menjadi perbincangan di ruang publik.
