DPP SPKN Soroti Dugaan Penunjukan Penjahit Seragam Sekolah di Pekanbaru, Desak Wali Kota Terbitkan Aturan Larangan
Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani.(poto/ist)
DPP SPKN meminta Wali Kota Pekanbaru menerbitkan aturan yang melarang penunjukan penjahit seragam sekolah dan memperkuat pengawasan pungutan.
PEKANBARU, Satuju.com - Isu seragam sekolah Pekanbaru kembali menjadi perhatian. Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) menyatakan akan melakukan pengawasan eksternal terhadap proses pengadaan seragam di seluruh SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Pekanbaru sepanjang 2026.
Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, mengatakan pengawasan dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah keluhan dari orang tua siswa serta melakukan survei ke beberapa penjahit dan pedagang kain di Pekanbaru.
Menurutnya, hasil survei menunjukkan adanya dugaan harga paket seragam yang jauh di atas harga pasar serta praktik yang diduga mengarahkan orang tua menggunakan penjahit tertentu.
Berdasarkan data yang dihimpun DPP SPKN, biaya paket lima stel seragam di sejumlah sekolah disebut mencapai sekitar Rp1,2 juta untuk jenjang SD dan sekitar Rp1,7 juta untuk jenjang SMP.
Sementara itu, berdasarkan survei yang dilakukan organisasi tersebut, biaya jahit yang dinilai wajar berkisar Rp110 ribu per stel untuk SD dan Rp150 ribu per stel untuk SMP. Dengan perhitungan tersebut, total biaya lima stel diperkirakan sekitar Rp550 ribu untuk SD dan Rp750 ribu untuk SMP, belum termasuk harga kain sesuai jenis bahan yang dipilih.
"Berdasarkan hitungan wajar, harga yang dipatok sekolah jauh melampaui batas kewajaran. Jika mematok harga tinggi tapi kualitas bahan rendah, selisih besar itu jelas bukan untuk biaya bahan maupun jahit, melainkan indikasi pemerasan dan keuntungan sepihak," tegas Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani.
Selain persoalan harga, DPP SPKN juga menyoroti mekanisme rapat komite sekolah yang menurut mereka kerap dijadikan dasar penunjukan penjahit maupun penyedia seragam.
"Melalui keterangan Frans Sibarani yang paling mencurigakan, setelah rapat selesai orang tua justru disuruh tanda tangan surat pernyataan yang isinya 'tidak ada paksaan'. Padahal kenyataannya mereka terpaksa menandatanganinya demi kelancaran administrasi anak. Ini jelas rekayasa," ungkap Frans.
Ia menambahkan, "Surat pernyataan semacam itu tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum. Sekalipun ditandatangani, mematok harga atau mengarahkan ke penjahit tertentu – dengan alasan rapat apa pun – tetap pelanggaran aturan."
DPP SPKN meminta Pemerintah Kota Pekanbaru segera menerbitkan Instruksi Wali Kota atau Peraturan Wali Kota yang melarang sekolah mematok harga seragam secara sepihak, menunjuk penjahit tertentu, meminta surat pernyataan yang membebaskan sekolah dari tanggung jawab, maupun menggunakan rapat komite sebagai dasar mewajibkan pembelian seragam.
Selain itu, organisasi tersebut juga mendesak DPRD Kota Pekanbaru memperkuat fungsi pengawasan, memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terbukti, serta mengkaji program seragam gratis bagi siswa sekolah negeri.
Dalam pernyataannya, DPP SPKN mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, serta ketentuan lain yang menurut mereka mengatur larangan sekolah mewajibkan pembelian atau penjahitan seragam pada pihak tertentu.
Sebagai tindak lanjut, DPP SPKN menyatakan akan melakukan verifikasi ke sekolah-sekolah, mengumpulkan dokumen pendukung, menerima laporan masyarakat, serta menyampaikan hasil temuannya kepada Dinas Pendidikan dan Ombudsman RI Perwakilan Riau.
"Pendidikan negeri harus melayani, bukan membebani dan menjebak. Kami pantau terus, setiap pelanggaran pasti kami laporkan," pungkas Frans.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru maupun DPRD Kota Pekanbaru terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan DPP SPKN. Redaksi membuka ruang hak jawab untuk klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
