DPP SPKN Soroti 10 Paket DED PUPR Pekanbaru, Dugaan Pengaturan Proyek Bakal Dilaporkan ke KPK

Kantor PUPR kota pekanbaru.(poto/Dok.pekanbaru.go.id)

PEKANBARU, Satuju.com - Dugaan proyek DED PUPR Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) mengungkap temuan awal terhadap 10 paket pekerjaan Detail Engineering Design (DED) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang dinilai memiliki pola nilai kontrak seragam serta mengindikasikan adanya dugaan pengaturan proyek.

Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada mekanisme pengadaan maupun besaran nilai kontrak dari paket-paket tersebut. Menurutnya, hampir seluruh nilai pekerjaan berada di kisaran yang sama dan mendekati batas maksimal pengadaan langsung jasa konsultansi.

"Kami melihat masih ada pejabat di lingkungan Pemkot Pekanbaru yang menjalankan pola lama. Nilai proyek yang dibuat seragam dan mendekati pagu diduga bertujuan menghindari proses lelang sekaligus meraup keuntungan pribadi atau bekerja sama dengan pihak tertentu demi kepentingan golongan," ujar Frans Sibarani di Pekanbaru, Sabtu (11/7/2026).

"Perlu kami tegaskan, DPP SPKN tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang disebutkan, sampai terbukti sebaliknya melalui proses hukum yang sah," tambahnya.

Frans menyebut temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui investigasi yang lebih mendalam. Hasil investigasi itu, kata dia, akan menjadi bahan laporan kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sangat curiga ada kejanggalan serius di balik pelaksanaan kegiatan ini, sehingga perlu ditelusuri sampai ke akar masalahnya," tegasnya.

Ia juga menambahkan, "DPP SPKN segera melakukan investigasi mendalam terhadap 10 kegiatan DED ini. Hasilnya akan segera kami laporkan ke KPK, sekaligus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa kembali secara menyeluruh kinerja dan pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Kota Pekanbaru."

Diduga Dipecah Agar Tidak Melalui Tender

Menurut DPP SPKN, total nilai 10 paket DED tersebut mencapai Rp996.795.860. Nilai itu dinilai sengaja dibagi menjadi beberapa paket dengan kisaran Rp99 juta per paket sehingga tetap berada di bawah batas maksimal pengadaan langsung jasa konsultansi.

Pola tersebut, menurut SPKN, berpotensi bertentangan dengan Pasal 10 Ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang melarang pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari kewajiban seleksi umum atau tender terbuka.

Selain itu, SPKN juga menilai kesamaan nilai kontrak pada sejumlah pekerjaan dengan lokasi dan karakteristik berbeda patut menjadi perhatian karena secara teknis setiap pekerjaan perencanaan semestinya memiliki kebutuhan survei, analisis, serta biaya yang tidak sama.

Adapun 10 paket yang menjadi sorotan meliputi DED Drainase Kecamatan Bukit Raya dan Tenayan Raya, Jalan Embun Pagi, Kecamatan Tuah Madani, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai, Jalan Tamtama, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Kesadaran, Jalan Sidodadi, Jalan Pepaya, Kecamatan Kulim hingga DED Pintu Air Anak Sungai Sail.

Frans menilai kondisi tersebut tidak lazim.

"Perusahaan yang ditunjuk diduga hanya berfungsi sebagai pelengkap syarat administrasi atau backdoor provider. Tidak ada tanda-tanda mereka bekerja sesuai standar profesi konsultan perencana yang wajib turun survei dan analisis mendalam," tegas Frans.

Investigasi Diperluas ke 100 Paket

Tidak hanya berhenti pada 10 paket DED, DPP SPKN menyatakan akan memperluas pemantauan terhadap seluruh paket kegiatan di lingkungan Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

Menurut Frans, investigasi akan mencakup sekitar 100 paket pekerjaan yang terdiri atas 78 paket selesai, 12 paket masih berjalan, tujuh paket yang diduga pembayarannya dilakukan di luar sistem resmi, serta tiga paket yang masih berada pada tahap tender.

"Kami akan terus mengawal dan melakukan investigasi rutin terhadap seluruh kegiatan ini sebagai bahan pelaporan kami selanjutnya," ujarnya.

DPP SPKN menegaskan seluruh informasi yang disampaikan merupakan hasil pemantauan dan dugaan awal. Organisasi tersebut juga menekankan bahwa seluruh pihak yang disebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya pembuktian melalui proses hukum yang berkekuatan hukum.