Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

Poto Ai hanya ilustrasi, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri sebagai Jampidsus. Kejagung menyebut langkah itu diambil untuk menjaga integritas dan netralitas penegakan hukum.(poto/ust/Andrian Saputra)

JAKARTA, Satuju.com - Febrie Adriansyah mundur dari Jampidsus setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran dirinya pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pengunduran diri tersebut disebut sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Anang, keputusan itu diambil seiring adanya proses hukum yang sedang berjalan dan menyeret nama Febrie Adriansyah.

"Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum, seiring dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan melibatkan namanya."

Sebelumnya, pada 9 hingga 10 Juli 2026, nama Febrie Adriansyah dikaitkan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di tengah mencuatnya isu tersebut, Febrie sempat membantah kabar pengunduran dirinya. Saat itu ia menegaskan masih menjalankan tugas dan tetap menerima perintah kerja sebagaimana biasa.

Namun, pada Sabtu (11/7/2026), Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan bahwa surat pengunduran diri Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung.

Dengan diterimanya surat tersebut, Febrie Adriansyah secara resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.