Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat Nilai Langkah Etis Jaga Integritas Hukum

Poto Ai hanya ilustrasi, MUNDUR DEMI HUKUM.(poto/ist/Ahmadie Thaha)

JAKARTA, Satuju.com - Febrie Adriansyah mundur dari Jampidsus atau Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung. Langkah tersebut dinilai sejumlah kalangan sebagai bentuk pemisahan jabatan dari proses hukum guna menjaga integritas institusi penegak hukum.

Dalam catatan bertajuk Mundur Demi Hukum, Ahmadie Thaha atau Cak AT menilai pengunduran diri Febrie tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pengakuan bersalah. Menurutnya, keputusan itu justru dapat dipahami sebagai langkah etik agar proses penyidikan berlangsung tanpa menimbulkan persepsi konflik kepentingan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Dalam pernyataan resminya, Kejaksaan menyebut keputusan tersebut diambil demi menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.

Cak AT menilai pilihan diksi yang digunakan Kejaksaan Agung memiliki makna penting karena lembaga tersebut tidak menyatakan adanya pemberhentian maupun menyebut Febrie sebagai tersangka.

Menurutnya, hingga saat ini asas praduga tak bersalah tetap berlaku sehingga proses pembuktian sepenuhnya berada dalam mekanisme hukum.

Sebelum mengundurkan diri, Febrie juga telah mengakui rumah di kawasan Sentul yang digeledah penyidik merupakan miliknya. Namun, ia menegaskan uang tunai, emas batangan, dan sejumlah barang yang disita bukan miliknya.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Febrie menyatakan seluruh persoalan terkait barang-barang tersebut akan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.

"Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar."

Menurut Cak AT, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penjelasan substantif mengenai asal-usul barang sitaan akan disampaikan melalui proses hukum, bukan melalui konferensi pers.

Di sisi lain, Polri menyatakan barang-barang yang disita berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang disidik. Karena itu, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai hubungan barang bukti, lokasi penyitaan, serta konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik.

Dalam catatannya, Cak AT menegaskan bahwa pengunduran diri pejabat publik di tengah proses hukum bukan hal yang asing dalam praktik pemerintahan di berbagai negara. Langkah tersebut dinilai bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tanpa mengurangi hak seseorang untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh alat bukti diuji di pengadilan.

Menurutnya, pengunduran diri Febrie bukan akhir dari perkara, melainkan awal proses pembuktian hukum yang akan menentukan benar atau tidaknya seluruh dugaan yang berkembang di ruang publik.