"CERI Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Jaksa Agung Mundur Secara Moral"

Poto Ai hanya ilustrasi, PENEGAKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU!. (poto/ist/CERI)

JAKARTA, Satuju.com - Febrie Adriansyah jadi tersangka menjadi isu yang disorot Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (11/7/2026), organisasi tersebut menyampaikan apresiasi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri atas klaim penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi. Ia menilai langkah tersebut menjadi momentum penting untuk menunjukkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak membedakan kedudukan seseorang di hadapan hukum.

“CERI memberikan apresiasi kepada Kortas Tipidkor Mabes Polri yang telah mengambil langkah hukum terhadap Febrie Adriansyah. Penegakan hukum harus dilakukan secara independen, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang cukup, tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang di hadapan hukum,” ujar Hengki.

Selain memberikan apresiasi, CERI juga mengkritisi kebijakan penunjukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Menurut Hengki, langkah tersebut berpotensi memunculkan persepsi konflik kepentingan karena fungsi Jamwas berkaitan dengan pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan.

“Skandal yang menyeret Febrie Adriansyah semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas fungsi pengawasan internal Kejaksaan. Karena itu, menurut pandangan CERI, pengangkatan Jamwas sebagai Plt Jampidsus bukanlah pilihan yang tepat untuk menjaga independensi serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” katanya.

CERI juga mendesak Jaksa Agung untuk mempertimbangkan mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral. Hengki berpendapat, sebagai pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung, Jaksa Agung memiliki tanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, dan tata kelola institusi.

“Terjeratnya Jampidsus dalam perkara dugaan korupsi merupakan pukulan serius bagi kredibilitas Kejaksaan Agung dimata rakyat. Sebagai penanggung jawab tertinggi institusi, Jaksa Agung sudah sepatutnya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, CERI berharap proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Organisasi itu juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan siaran pers CERI. Klaim mengenai status hukum yang disebutkan dalam pernyataan tersebut merupakan pernyataan narasumber. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.