Call Center 110 Bongkar Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pengedar Diciduk Polres Bengkalis

2 Tersangka dan Barang bukti. (poto/ist/humaspolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.com - Call Center 110 Polres Bengkalis kembali membuktikan perannya dalam membantu pemberantasan narkotika. Berawal dari laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil membongkar dugaan peredaran sabu di Kecamatan Bathin Solapan dan mengamankan dua terduga pelaku.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 14 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat melalui layanan Call Center 110 mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FY (51) dan RS (43). Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,49 gram, plastik klip bening, sendok sabu, kaca pirex, dua unit telepon genggam, serta satu buah korek api.

Dari hasil pemeriksaan awal, FY dan RS diduga berperan sebagai pengedar. Tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas terkait narkotika melalui layanan Call Center 110,” tambah Kasat Resnarkoba.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melanjutkan penyidikan dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang berkaitan dengan kedua terduga pelaku.