CALL CENTER 110 NARKOBA

Laporan Call Center 110 Berujung Penggerebekan Sabu di Duri, Dua Pria Positif Narkoba

Dua pria diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan hasil tes urine positif narkoba.(pot/ist/PolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.com - Call Center 110 narkoba kembali menjadi pintu masuk pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu di Kabupaten Bengkalis. Berawal dari laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis menggerebek sebuah lokasi di Jalan Gaya Baru Gang Budi, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Minggu (12/7/2026) dini hari.

Dalam operasi sekitar pukul 00.05 WIB itu, polisi mengamankan dua pria berinisial J.A. (47) dan R.A. (29) yang diduga baru saja menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, yakni alat isap (boong), kaca pirex, plastik klip bening, sendok sabu, serta kotak penyimpanan perlengkapan narkotika.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, kedua terduga mengakui menggunakan sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial A. Hingga kini, pemasok tersebut masih dalam pengejaran dan penyelidikan Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Hasil tes urine terhadap J.A. dan R.A. juga menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui upaya penegakan hukum serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi melalui Call Center 110.

Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul sabu sekaligus memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari mata rantai peredaran narkotika di wilayah Mandau.

Kedua terduga dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.