SALAMBA Gugat PT Tunggal Perkasa, Dugaan Kolam Limbah Bocor Ancam Lingkungan Inhu
Ketua Yayasan SALAMBA, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si.(poto/ist)
INDRAGIRI HULU, Satuju.com - Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah di PT Tunggal Perkasa Plantation memasuki babak hukum. Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) memastikan akan menggugat perusahaan perkebunan sawit tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu setelah menemukan indikasi kolam limbah di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, tidak memenuhi standar kedap air sehingga berpotensi mencemari lingkungan.
Langkah hukum itu diambil berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim SALAMBA. Temuan tersebut mengarah pada dugaan adanya rembesan limbah ke dalam tanah yang berisiko mencemari air bawah tanah serta mengancam lingkungan di sekitar permukiman warga.
Ketua Yayasan SALAMBA, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., menyebut indikasi pelanggaran tersebut menjadi dasar organisasi untuk menempuh jalur perdata.
"Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang kami lakukan, ada dugaan kuat pengelolaan kolam limbah di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, tersebut tidak memenuhi standar kedap air. Tindakan ini jelas bertentangan dengan regulasi lingkungan yang berlaku baku di negara kita," ujar Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si. kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Marganda menjelaskan gugatan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha memastikan fasilitas pengolahan limbah tidak menimbulkan pencemaran.
Menurutnya, gugatan tersebut juga didasarkan pada prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak terhadap dugaan pencemaran lingkungan. Prinsip itu dinilai penting untuk memastikan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Saat ini, tim hukum SALAMBA tengah menyelesaikan seluruh dokumen sebelum gugatan resmi didaftarkan ke PN Indragiri Hulu.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Tunggal Perkasa Plantation belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana gugatan maupun dugaan kolam limbah yang disampaikan SALAMBA.
