Geger! Honorer RSUD Bengkalis Diduga Jadi Pengedar Sabu, Ini Tampang Terduga
Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
Honorer RSUD Bengkalis diduga menjadi pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis. Polisi menyita sabu dan hasil tes urine positif.
BENGKALIS, Satuju.com - Honorer RSUD Bengkalis diduga mengedarkan sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam operasi pemberantasan narkotika yang berlangsung di belakang RSUD Bengkalis, Jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Minggu (12/7/2026) malam.
Terduga berinisial S (40) ditangkap sekitar pukul 20.41 WIB setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
AKP Tidar menjelaskan, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan segera melakukan penindakan.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang bukti," ujar AKP Tidar.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam penyelidikan dan masuk daftar pencarian (DPO/lidik).
Selanjutnya, terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum. Hasil tes urine terhadap S juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Penyidik menjerat terduga dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN sekaligus menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba," tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan keamanan maupun tindak pidana melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
