Praktisi Hukum Desak Penataan Sistem Penegakan Hukum, Kewenangan Kejaksaan Perlu Dikaji
Praktisi hukum Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H.(poto/ist)
JAKARTA, Satuju.com - Penataan sistem penegakan hukum dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat prinsip negara hukum di Indonesia. Praktisi hukum Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H. menilai pemerintah dan para pemangku kepentingan perlu mengevaluasi kembali pembagian kewenangan antarpenegak hukum, termasuk posisi Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.
Menurut Abdul Gofur, evaluasi tersebut bukan bertujuan mengurangi kewenangan Kejaksaan, melainkan memperkuat peran institusi Adhyaksa sebagai lembaga penuntutan yang profesional, independen, dan objektif.
"Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Karena itu, setiap kewenangan penegakan hukum harus dibatasi, diawasi, dan dapat diuji. Tidak boleh ada kekuasaan yang terlalu besar tanpa mekanisme kontrol yang efektif," tegas Dr. Abdul Gofur.
Ia menjelaskan, prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Konsekuensinya, seluruh kewenangan negara, termasuk dalam penegakan hukum, harus berjalan dengan sistem pengawasan, akuntabilitas, dan mekanisme checks and balances.
Abdul Gofur menyoroti adanya kewenangan penyidikan dan penuntutan yang dijalankan oleh institusi yang sama dalam perkara tertentu. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji secara akademis dan konstitusional agar tidak menimbulkan konsentrasi kekuasaan tanpa kontrol yang memadai.
"Pertanyaannya sederhana: jika suatu institusi melakukan penyidikan, kemudian institusi itu pula yang menilai hasil penyidikannya untuk menentukan perkara tersebut layak dituntut atau tidak, lalu di mana letak kontrol institusional yang independen terhadap proses penyidikan itu?" ujarnya.
Ia menegaskan, pembahasan tersebut bukan untuk mempertentangkan Kepolisian dan Kejaksaan, melainkan memastikan sistem peradilan pidana berjalan sesuai prinsip negara hukum.
Menurutnya, dalam sistem yang ideal, penyidik bertugas mengumpulkan alat bukti, penuntut umum menguji secara objektif hasil penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara independen.
"Kalau penyidik melakukan kesalahan, harus ada Penuntut Umum yang berani mengatakan bahwa penyidikan belum lengkap atau perkara tidak layak dibawa ke pengadilan. Tetapi apabila penyidik dan penuntut berasal dari institusi yang sama terhadap perkara yang sama, maka pertanyaan mengenai efektivitas kontrol harus berani kita jawab secara terbuka," katanya.
Abdul Gofur menegaskan Kejaksaan tetap harus menjadi institusi yang kuat. Namun, kekuatan tersebut semestinya berfokus pada fungsi penuntutan sebagai penguji objektif terhadap hasil penyidikan.
"Kejaksaan harus kuat. Tetapi kekuatan utamanya harus diletakkan pada fungsi penuntutan. Jaksa harus menjadi penguji yang objektif terhadap hasil penyidikan, bukan sekadar menjadi penerus berkas perkara ke pengadilan," tegasnya.
Ia menilai pemisahan fungsi penyidikan dan penuntutan secara tegas akan memperkuat kualitas penegakan hukum karena setiap tahapan memiliki mekanisme pengawasan yang saling mengontrol.
Lebih lanjut, Abdul Gofur mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, advokat, Kepolisian, Kejaksaan, hakim, hingga masyarakat sipil untuk melakukan kajian nasional terhadap desain sistem peradilan pidana Indonesia.
Menurutnya, reformasi hukum harus berorientasi pada pembentukan sistem yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, bukan sekadar memperbesar kewenangan lembaga tertentu.
"Negara hukum tidak dibangun berdasarkan asumsi bahwa setiap pemegang kekuasaan pasti benar. Negara hukum dibangun justru dengan kesadaran bahwa setiap kekuasaan memiliki kemungkinan untuk disalahgunakan. Karena itu kekuasaan harus dibatasi dan diawasi," tegasnya.
Abdul Gofur menambahkan, negara memang harus memiliki kewenangan yang kuat dalam menegakkan hukum. Namun, kekuatan tersebut harus selalu diimbangi dengan mekanisme kontrol agar hak-hak warga negara tetap terlindungi.
"Negara boleh kuat dalam menegakkan hukum. Tetapi negara tidak boleh menjadi terlalu kuat sehingga warga negara kehilangan perlindungan dari kemungkinan kesalahan dan penyalahgunaan kewenangan," kata Abdul Gofur.
Di akhir pernyataannya, ia kembali menegaskan bahwa penataan kewenangan bukanlah upaya melemahkan Kejaksaan, melainkan memperkuat sistem hukum nasional.
"Menata kewenangan bukan berarti melemahkan Kejaksaan. Justru dengan menempatkan Kejaksaan secara tegas sebagai Penuntut Umum yang kuat, independen, dan objektif, kita sedang memperkuat sistem peradilan pidana dan memperkuat negara hukum," katanya.
Ia menutup dengan pesan agar reformasi hukum Indonesia tetap berlandaskan konstitusi.
"Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan kekuasaan yang mengendalikan hukum. Tidak boleh ada kewenangan tanpa pengawasan, tidak boleh ada kekuasaan tanpa batas, dan tidak boleh ada proses penegakan hukum yang kehilangan mekanisme kontrol. Inilah momentum untuk menata kembali arsitektur penegakan hukum Indonesia."
