DPR Dorong Regulasi Penyebaran LGBTQ, Karmila Minta Perpres Pertahanan Jadi Dasar
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, DR Karmila Sari, S.Kom., M.M.(poto/ist)
Jakarta, Satuju.com - Regulasi penyebaran LGBTQ di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, DR Karmila Sari, S.Kom., M.M., meminta pemerintah memperkuat aturan hukum dengan menjadikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagai pijakan utama.
Menurut Karmila, Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu telah mengatur bahwa ancaman terhadap bangsa tidak hanya berasal dari sektor militer, tetapi juga ancaman non militer yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga teknologi.
"Sudah ada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Di situ disampaikan mengenai ancaman nonmiliter yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi. Karena itu jangan sampai penyebaran paham-paham tersebut menjadi budaya baru di Indonesia," ungkapnya melalui sambungan seluler kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah kasus LGBTQ yang memicu perdebatan di masyarakat. Karmila menilai pemerintah perlu mengambil langkah lebih konkret melalui regulasi yang memiliki kepastian hukum.
Ia mengatakan, aturan yang akan disusun tidak cukup hanya memuat larangan, tetapi juga harus memberikan konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan penyebaran maupun mendukung aktivitas yang berkaitan dengan paham tersebut.
"Kalau tegas ini pasti kaitannya dengan konsekuensi. Jadi bukan hanya pelarangan saja, tetapi harus ada ketegasan dalam arti konsekuensi ataupun sanksi apabila penyebaran itu dilakukan ataupun dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang mendukung hal tersebut," papar Karmila.
Karmila menambahkan, Indonesia memiliki nilai sosial, budaya, dan religius yang menjadi identitas bangsa sehingga perlu dijaga melalui instrumen hukum yang kuat. Karena itu, ia berharap pemerintah segera menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah preventif dalam menjaga nilai-nilai yang dianut masyarakat.
Menurutnya, penguatan regulasi tersebut harus memiliki dasar konstitusional yang jelas agar sejalan dengan implementasi Kebijakan Umum Pertahanan Negara dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman non militer.
