Simpul "Nominee" Rumah Sentul
Poto Ai hanya ilustrasi, SIMPUL NOMINEE RUMAH SENTUL.(poto/ist/Ahmadie Thaha)
Dugaan nominee rumah Sentul memunculkan sudut pandang baru dalam perkara Febrie Adriansyah, mulai dari LHKPN hingga arah penyidikan.
Satuju.com - Dugaan nominee rumah Sentul menjadi sorotan baru dalam perkembangan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Munculnya istilah nominee dinilai mengubah cara publik membaca hubungan sejumlah fakta yang sebelumnya berdiri sendiri.
Pandangan tersebut disampaikan Ahmadie Thaha atau Cak AT dalam catatan bertajuk Simpul 'Nominee' Rumah Sentul yang diterbitkan pada Kamis (16/7/2026). Menurutnya, istilah nominee menjadi titik temu berbagai informasi yang selama ini berkembang dalam perkara tersebut.
Sebelum istilah itu mencuat, perhatian publik lebih banyak tertuju pada penggeledahan di Jakarta dan Sentul. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing, serta berbagai aset yang diperkirakan bernilai sekitar Rp476 miliar.
Namun, arah pembahasan berubah setelah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengungkapkan hasil penelusuran awal yang menyebut rumah di Sentul diduga menggunakan skema nominee atau tercatat atas nama pihak lain.
KPK sendiri belum menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Meski demikian, penyebutan skema nominee membuat rumah Sentul tidak lagi dipandang sekadar lokasi ditemukannya barang bukti, tetapi mulai dikaitkan dengan kemungkinan konstruksi perkara yang lebih luas.
Dalam praktik hukum, nominee merupakan penggunaan nama pihak lain sebagai pemilik formal suatu aset, sementara pihak yang diduga menguasai atau menikmati manfaat aset tersebut adalah orang berbeda. Skema seperti ini tidak selalu melanggar hukum, tetapi sering menjadi perhatian dalam penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), maupun pemeriksaan laporan harta kekayaan pejabat negara.
Catatan tersebut juga menyoroti pernyataan Febrie yang pernah mengatakan, "Rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal."
Menurut Cak AT, pilihan kalimat tersebut kini ikut menjadi perhatian setelah muncul dugaan penggunaan skema nominee.
Selain itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie juga menjadi bagian dari pembahasan. Dalam laporan terakhir, total kekayaannya tercatat sekitar Rp18,26 miliar dengan aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Rumah di Sentul tidak tercantum dalam laporan tersebut.
Meski demikian, absennya rumah Sentul dalam LHKPN tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Hal tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
Catatan itu juga menyinggung perkembangan perkara setelah Polri menetapkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Di sisi lain, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru yang masih mencantumkan Febrie sebagai saksi. Hingga tulisan tersebut disusun, belum ada pengumuman resmi mengenai pencabutan atau pembatalan status tersangka yang ditetapkan Polri.
Menurut Cak AT, rangkaian perkembangan itu menunjukkan konstruksi perkara masih terus berkembang. Istilah nominee bukan merupakan alat bukti ataupun putusan hukum, tetapi menjadi konsep yang membantu menghubungkan berbagai fakta yang muncul selama proses penyidikan.
Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, dugaan penggunaan nominee hanya memiliki arti apabila dapat dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, pemeriksaan ahli, maupun alat bukti lain yang diakui undang-undang.
Karena itu, pembuktian tetap menjadi faktor utama dalam menentukan apakah dugaan tersebut berkembang menjadi perkara yang dapat dibuktikan di pengadilan atau berhenti sebatas dugaan.
