Kasus Febrie Adriansyah Disorot, Dokter Jantung Ingatkan Bahaya Konflik Kepentingan dalam Penegakan Hukum
Poto Ai hanya ilustrasi, DAMAI ITU INDAH? Atau Malah Buruk untuk Negara?.(poto/ist/Dr. Erta Priadi Wirawijaya)
Satuju.com - Kasus Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik setelah muncul perdebatan mengenai mekanisme penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut. Di tengah dinamika itu, dokter spesialis jantung Dr. Erta Priadi Wirawijaya, Sp.JP, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya independensi dalam proses penegakan hukum.
Dalam tulisan yang dipublikasikan pada 16 Juli 2026, Erta menilai perdamaian antarlembaga penegak hukum memang penting. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyidikan perkara.
Ia mengibaratkan proses penegakan hukum seperti penanganan penyakit dalam dunia medis. Menurutnya, gejala yang tampak tenang bukan berarti sumber persoalan telah selesai ditangani.
"Damai memang indah. Tetapi dalam penegakan hukum, pertanyaan pentingnya bukan hanya, 'Apakah mereka sudah berdamai?' Melainkan, 'Berdamai dengan siapa, dan siapa yang membayar harga perdamaian itu?'" tulis Erta.
Ia menilai dugaan konflik kepentingan perlu menjadi perhatian ketika sebuah institusi menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan lembaga yang sama. Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata menyangkut legalitas, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Erta mengemukakan bahwa dalam dunia kedokteran dikenal konsep second opinion untuk menghindari potensi bias dalam pengambilan keputusan. Prinsip serupa, menurutnya, dapat menjadi gambaran pentingnya pengawasan independen dalam proses penegakan hukum.
Dalam tulisannya, ia juga mengutip pandangan sejumlah pakar hukum yang sebelumnya menyoroti perlunya pengawasan terhadap proses penyidikan perkara tersebut. Salah satunya mengenai risiko objektivitas apabila sebuah institusi menangani perkara yang melibatkan mantan petingginya sendiri.
Selain itu, Erta menyinggung pandangan Mahfud MD yang mempertanyakan mekanisme pengalihan penanganan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan. Menurutnya, kritik tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap proses hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Erta juga menyoroti penghentian kegiatan pendataan dugaan persoalan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia mengingatkan bahwa meskipun belum terdapat bukti adanya keterkaitan langsung dengan perkara lain, momentum kedua peristiwa tersebut tetap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, program strategis nasional dengan anggaran besar tetap harus diawasi secara ketat agar terhindar dari potensi penyimpangan.
Dalam bagian akhir tulisannya, Erta menegaskan bahwa semua pihak, termasuk Febrie Adriansyah, tetap berhak memperoleh asas praduga tak bersalah. Namun, ia menilai prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas penyidikan.
Ia berpandangan bahwa lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menjalankan fungsi supervisi secara optimal apabila ditemukan indikasi konflik kepentingan atau hambatan terhadap independensi proses hukum.
"Damai memang indah apabila lahir setelah kebenaran diperiksa dan keadilan dijalankan. Tetapi damai yang dibangun dengan menutup perkara hanya akan menjadi ketenangan sebelum komplikasi," tulis Erta.
Tulisan tersebut menjadi bagian dari diskusi publik mengenai pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum serta membangun kepercayaan masyarakat melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
