KPK Nyatakan Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni Terkait Amplop Bupati Kuansing Selesai

KPK Nyatakan Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni Terkait Amplop Bupati Kuansing Selesai

Jakarta, Satuju.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penanganan laporan dugaan gratifikasi berupa amplop yang diterima Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby telah selesai pada aspek pencegahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan analisis serta verifikasi atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni.

"Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut Budi, proses analisis diselesaikan dalam waktu kurang dari dua minggu atau lebih cepat dari batas waktu 30 hari kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku. Hasil verifikasi tersebut juga telah disampaikan kepada pihak pelapor.

"Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," ujarnya.

Meski demikian, KPK tidak membuka hasil analisis tersebut kepada publik. Budi menjelaskan Direktorat Gratifikasi telah menyiapkan surat balasan resmi kepada Raja Juli Antoni sebagai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan pada awal Juli lalu.

Kendati penanganan di bidang pencegahan telah dinyatakan selesai, KPK menegaskan perkara tersebut masih terus berjalan pada aspek penindakan. Penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan uang dalam amplop tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

"Di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," jelas Budi.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni melaporkan penerimaan amplop yang diduga berisi uang kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK pada 3 Juli 2026. Pelaporan tersebut dilakukan setelah dirinya mengaku menerima sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai audiensi resmi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka dan merupakan agenda resmi pemerintah daerah yang diajukan melalui surat permohonan audiensi, dilengkapi daftar hadir serta notulen kegiatan.

Menurutnya, setelah audiensi selesai, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop yang dimasukkan ke dalam map. Merasa tidak berhak menerimanya, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli.

Ia menjelaskan proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan fasilitasi Polda Riau. Raja Juli menyebut pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman Amby dan seluruh prosesnya telah didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai.