SIMPUL PEMILIK MANFAAT
Beneficial Owner Jadi Kunci Bongkar Korupsi Modern, Nama Don Ritto Disorot dalam Kasus Febrie Adriansyah
Poto Ai hanya ilustrasi, SIMPUL PEMILIK MANFAAT. (poto/ist/Ahmadie Thaha)
Konsep beneficial owner menjadi sorotan dalam kasus Febrie Adriansyah. Penyidik menelusuri pihak yang diduga menikmati manfaat aset hasil korupsi.
Satuju.com - Konsep beneficial owner dalam perkara korupsi kembali menjadi perhatian publik seiring berkembangnya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam perkara tersebut, nama Don Ritto ikut menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam catatan yang ditulis Ahmadie Thaha atau Cak AT pada Jumat (17/7/2026), dijelaskan bahwa penyidikan korupsi modern tidak lagi berhenti pada pencarian pemilik formal suatu aset. Aparat penegak hukum kini berupaya mengungkap siapa pihak yang sebenarnya menguasai dan menikmati manfaat ekonomi dari aset tersebut.
Menurutnya, penyidik saat ini lebih menitikberatkan pada pertanyaan mengenai siapa yang memperoleh manfaat dari suatu harta, bukan sekadar siapa yang namanya tercantum dalam sertifikat, rekening bank, atau dokumen kepemilikan lainnya.
Konsep itu dikenal sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat. Sementara istilah nominee merujuk pada pihak yang namanya digunakan sebagai pemilik formal, namun diduga bukan pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari aset tersebut.
Dalam perkembangan perkara Febrie Adriansyah, penyidik Polri menduga Don Ritto bersama Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi. Namun hingga kini proses hukum masih berlangsung dan belum memasuki tahap pembuktian di pengadilan.
Ahmadie Thaha juga mengingatkan bahwa nama Don Ritto sebenarnya telah muncul dalam laporan Koalisi Masyarakat Sipil kepada KPK pada Maret 2025. Dalam laporan tersebut disebut adanya dugaan peran sebagai gatekeeper dan nominee yang berkaitan dengan sejumlah aset.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa laporan masyarakat bukan merupakan alat bukti ataupun kesimpulan hukum, melainkan hanya menjadi salah satu informasi yang dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Indonesia sendiri telah mengatur prinsip beneficial owner melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Regulasi tersebut bertujuan mencegah praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, serta penyembunyian aset melalui struktur kepemilikan yang kompleks.
Dalam tulisannya, Ahmadie Thaha menjelaskan bahwa status sebagai beneficial owner bukan merupakan tindak pidana. Persoalan hukum baru muncul apabila penggunaan nama pihak lain diduga bertujuan menyamarkan asal-usul harta, menyembunyikan pemilik sebenarnya, atau menghindari kewajiban hukum, termasuk pelaporan kekayaan.
Di sisi lain, Don Ritto melalui kuasa hukumnya membantah seluruh dugaan tersebut. Pihaknya menegaskan kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.
Kuasa hukum juga menyebut uang yang ditemukan di de'Clan Signature maupun Koin Money Changer merupakan bagian dari aktivitas usaha yang sah dan tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Bantahan tersebut menjadi hak tersangka dan akan diuji dalam proses persidangan.
Ahmadie Thaha menilai perkara ini menunjukkan perubahan pola penanganan korupsi di Indonesia. Jika sebelumnya penyidik hanya berfokus pada kepemilikan aset, kini penyidikan berkembang dengan menelusuri siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan serta menikmati manfaat ekonomi dari aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan hukum mengenai apakah Don Ritto benar berperan sebagai nominee, gatekeeper, maupun beneficial owner dalam perkara tersebut. Seluruh dugaan itu masih berada dalam proses penyidikan dan akan ditentukan melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.
