Desak KPK Periksa Sekwan dan Ketua DPRD Pekanbaru, SPKN Soroti Temuan Pengadaan Rp15,91 Miliar yang Tak Kunjung Tuntas
Poto Ai hanya ilustrasi, DPP SPKN, Frans Sibarani dan kantor DPRD pekanbaru. (poto/ist)
PEKANBARU, Satuju.com - Dugaan korupsi DPRD Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru menyusul temuan 327 paket pengadaan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp15.917.352.151.
Temuan tersebut diklaim berdasarkan penelusuran data resmi pada sistem E-Katalog versi 5.0 dan 6.0. Seluruh paket pengadaan itu disebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, mengatakan pihaknya menemukan indikasi penyalahgunaan sistem pengadaan elektronik yang diduga mengarah pada praktik korupsi.
"Berdasarkan rekam jejak transaksi di sistem E-Katalog, tercatat 327 paket kegiatan pengadaan dengan total nilai anggaran mencapai Rp15.917.352.151 pada anggaran tahun 2025 diduga sarat kepentingan dan dengan monopoli kegiatan bagi orang-orang tertentu, maka untuk itu kita akan bongkar kegiatan ini ke publik," ujar Frans kepada wartawan di pekanbaru. Selasa (21/7/2026).
Frans menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru melalui surat Nomor 011/KONF-DPP-SPKN/I/2026 tertanggal 13 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, SPKN menyoroti 751 kegiatan pengadaan melalui LPSE dengan nilai anggaran sementara sekitar Rp61 miliar pada Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
SPKN menyebut seluruh proses pengelolaan anggaran dan pengadaan melalui E-Katalog berada di bawah kewenangan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyinggung bahwa Hambali Nanda Manurung sebelumnya pernah diperiksa terkait dugaan perjalanan dinas atau SPPD fiktif. Namun, menurut SPKN, hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut perkara tersebut.
Dalam rinciannya, SPKN menyebut anggaran Rp15,91 miliar tersebut dialokasikan untuk belanja makan dan minum kegiatan sebesar Rp7,9 miliar, jasa penyelenggaraan acara Rp4,1 miliar, pengadaan pakaian dinas dan pakaian adat Rp817,6 juta, perangkat komputer serta perlengkapan kantor Rp1,9 miliar, dan belanja lainnya sekitar Rp1,2 miliar.
SPKN juga mengklaim menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan. Di antaranya dugaan pemecahan paket pekerjaan menjadi nilai kecil agar tidak melalui mekanisme lelang terbuka, dominasi sejumlah penyedia dalam memperoleh paket pekerjaan, hingga dugaan kesamaan nilai paket yang dinilai mengindikasikan pengaturan harga.
Menurut SPKN, sebagian besar anggaran juga didominasi belanja konsumsi dan jasa penyelenggaraan acara, sementara sejumlah paket disebut tidak disertai dokumen pendukung yang lengkap dalam sistem.
"Data E-Katalog ini adalah bukti resmi yang tidak bisa disangkal. Belum tuntasnya kasus dugaan SPPD fiktif sebelumnya, kini muncul lagi kejanggalan besar di pengadaan senilai Rp15,91 miliar. Ini menunjukkan pola penyimpangan yang berulang dan harus segera dihentikan," tegas Frans.
SPKN menyatakan akan menyampaikan laporan resmi beserta dokumen pendukung kepada KPK dan DPR RI Komisi III. Organisasi tersebut juga meminta Ombudsman RI dan Inspektorat Kota Pekanbaru ikut melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.
"Kami secara resmi meminta KPK untuk memeriksa sekwan secara menyeluruh, menelusuri keterkaitan dengan kasus sebelumnya, serta memulihkan kerugian negara," ujar Frans.
Ia menambahkan, "Uang rakyat bukan untuk sekadar kegiatan makan minum, beli pakaian yang tidak ada manfaatnya, dan tidak berdampak positif bagi masyarakat."
Dalam upaya memperoleh konfirmasi, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, S.Sos., M.Si., tidak dapat dikonfirmasi karena nomor telepon seluler yang biasa digunakan dalam kondisi tidak aktif hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, juga telah dihubungi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon. Namun hingga Selasa (21/7/2026), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan sehingga berita ini dipublikasikan.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan temuan yang disampaikan DPP SPKN berdasarkan data yang mereka klaim berasal dari sistem E-Katalog. Hingga berita diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru maupun Ketua DPRD Kota Pekanbaru belum memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut. BACA JUGA INI:https://www.satuju.com/berita/16176/dugaan-korupsi-dprd-pekanbaru-makin-meluas-laporan-dana-sosper-rp4-6-miliar-perkuat-sorotan-kasus-sppd-fiktif.html
