JPU Bongkar Korupsi Kredit Kelompok Tani di Siak, 5 Terdakwa Dituntut Penjara hingga 2,5 Tahun
Surya Perdana Hendriatmi SH selaku JPU pada Kejaksaan Negeri Siak.(poto/ist)
PEKANBARU, Satuju.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak mengambil sikap tegas dalam perkara dugaan korupsi kredit Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB). Lima terdakwa dituntut hukuman penjara dengan pidana tertinggi mencapai 2 tahun 6 bulan, disertai denda ratusan juta rupiah dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026), yang dipimpin Hakim Ketua Jonson Parancis.
Dalam tuntutannya, Surya Perdana Hendriatmi SH selaku JPU pada Kejaksaan Negeri Siak menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Lima terdakwa yang dituntut yakni Sanito selaku Pengawas I Kelompok Tani MSKB, Waris selaku Ketua Kelompok Tani, Wagiran selaku Sekretaris Kelompok Tani, Dwi Ristiono selaku Ketua KUD Bina Mulia, serta Edy Mulyadi yang saat itu menjabat Asisten Manajer Pemasaran Mikro BRI Cabang Perawang.
JPU menuntut Sanito dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti Rp76 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta bendanya disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Untuk Waris, JPU menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp116.706.175.
Sementara Wagiran juga dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti Rp168 juta dengan ketentuan subsider yang sama apabila tidak mampu membayar.
Adapun Dwi Ristiono dan Edy Mulyadi masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Perkara korupsi kredit kelompok tani di Kabupaten Siak ini kini memasuki tahap akhir persidangan. Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) sebelum menjatuhkan putusan.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pengelolaan kredit yang semestinya diperuntukkan bagi pemberdayaan kelompok tani, namun diduga disalahgunakan hingga berujung pada proses hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru.Tag: JPU Kejari Siak, Korupsi Kredit Kelompok Tani, PN Pekanbaru, Korupsi Siak, Kejaksaan Negeri Siak
