Breaking: Kejati Riau Geledah Dinas Pendidikan, Kasus Dugaan Korupsi Smart Board Resmi Naik Penyidikan
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau langsung menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026).(poto/ist)
PEKANBARU, Satuju.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board Tahun Anggaran 2024 resmi naik ke tahap penyidikan. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau langsung menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026), guna mencari alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Penggeledahan dilakukan setelah perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dalam kasus yang kini tengah diusut Kejati Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
"Benar, penggeledahan masih sedang berlangsung di Dinas Pendidikan Riau," terangnya saat dikonfirmasi satuju.com melalui WhatsApp, Kamis (23/7/2026).
Zikrullah menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Smart Board dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.
"Sudah penyidikan," tegas Zikrullah.
Meski demikian, Kejati Riau belum membeberkan secara rinci substansi perkara yang sedang ditangani. Hingga kini, penyidik juga belum mengungkap nilai anggaran proyek pengadaan Smart Board yang menjadi objek penyidikan maupun estimasi kerugian negara yang diduga ditimbulkan.
Selain itu, Kejati Riau belum memberikan keterangan mengenai pihak-pihak yang telah dimintai keterangan ataupun kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti melalui penggeledahan dan pendalaman dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan Smart Board Tahun Anggaran 2024.
Perkembangan penyidikan perkara ini masih terus ditunggu, termasuk hasil penggeledahan yang dilakukan tim Pidana Khusus Kejati Riau sebagai dasar untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
