Berita Proyek Jalan Rp2,4 Miliar Diminta Takedown, Redaksi: PUTR Wajib Bertanggung Jawab, Publik Berhak Tahu
Permintaan hapus berita dari perusahaan (kanan), Tengah poto jalan retak. Dan kiri kepala perwakilan menanyakan Taxedown berthimana bang?.(poto/ist/satuju.com)
PADANGSIDIMPUAN, Satuju.com - Polemik proyek jalan Rp2,4 miliar di Jalan Balakka Sipunggur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, memasuki babak baru. Setelah pemberitaan mengenai dugaan rendahnya mutu pekerjaan dan minimnya transparansi pengadaan terbit, redaksi menerima permintaan agar berita tersebut ditakedown. Namun, redaksi menegaskan penghapusan berita bukanlah solusi, sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Padangsidimpuan justru dituntut bertanggung jawab memberikan penjelasan kepada publik.
Sikap redaksi tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan menghapus karya jurnalistik yang disusun berdasarkan proses verifikasi dan Kode Etik Jurnalistik.
Sebelumnya, proyek rehabilitasi Jalan Balakka Sipunggur Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2,4 miliar menjadi sorotan setelah muncul dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain kualitas pekerjaan, proses pengadaan juga dipertanyakan karena identitas perusahaan pemenang tender disebut tidak tercantum dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Kondisi tersebut memicu pertanyaan mengenai keterbukaan penggunaan anggaran negara. Dalam sistem pengadaan pemerintah, identitas penyedia dan proses tender semestinya dapat diakses masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik.
Tidak munculnya identitas penyedia dalam SPSE juga memunculkan berbagai dugaan di tengah masyarakat, termasuk dugaan penggunaan perusahaan pinjam pakai atau "bendera". Dugaan itu masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan maupun perusahaan pelaksana belum memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan redaksi.
"Redaksi menegaskan, permintaan takedown bukanlah mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Jika terdapat informasi yang dinilai tidak tepat, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak mengajukan hak jawab atau klarifikasi resmi, yang akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik."
Di tengah permintaan penghapusan berita, perhatian publik justru tertuju pada substansi persoalan. Masyarakat masih menunggu penjelasan resmi Dinas PUTR mengenai kualitas pekerjaan, transparansi proses pengadaan, serta pengawasan terhadap proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Publik berhak memperoleh informasi yang benar atas penggunaan uang negara. Karena itu, yang ditunggu bukanlah penghapusan berita, melainkan pertanggungjawaban Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan terhadap seluruh dugaan yang telah menjadi perhatian masyarakat. BERITA TERKAIT: https://www.satuju.com/berita/16410/proyek-jalan-rp2-4-miliar-di-padangsidimpuan-disorot-diduga-tak-sesuai-spesifikasi-dan-minim-transparansi.html
