MCP KPK Nilai PBJ Pemkab Tapsel Zona Merah, Dinas PUPR dan Kabag PBJ Bungkam Saat Dikonfirmasi
Kantor Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.(poto/net)
TAPANULI SELATAN, Satuju.com - PBJ Pemkab Tapsel Korupsi kembali menjadi sorotan setelah hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam kategori zona merah pada area pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Berdasarkan surat resmi KPK Nomor B/956/KSP.00/70-72/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026, yang ditandatangani secara digital oleh Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Agung Yuda Wibowo atas nama pimpinan KPK, Pemkab Tapanuli Selatan memperoleh nilai 57,66 untuk area PBJ.
Capaian tersebut menempatkan Kabupaten Tapanuli Selatan di posisi 14 di Sumatera Utara dan masuk kategori zona merah, yang menunjukkan masih tingginya risiko praktik korupsi dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Penilaian rendah pada area PBJ menjadi perhatian karena sektor tersebut merupakan salah satu titik paling rawan terhadap praktik suap, pengaturan pemenang tender, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi salah satu organisasi perangkat daerah yang mengelola proyek infrastruktur dengan nilai anggaran besar melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Namun, proses tender maupun pengadaan non-tender tahun anggaran 2026 disebut masih dibayangi berbagai dugaan praktik yang tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Isu mengenai dugaan intervensi pihak tertentu, pengondisian pemenang proyek hingga keberadaan "kontraktor titipan" kembali mencuat di tengah masyarakat.
Jika dugaan tersebut benar terjadi, praktik itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang menyatakan:
"Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat."
Selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa juga dapat menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur, menghambat pelayanan publik, serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Masyarakat berharap Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Tapanuli Selatan memperkuat profesionalisme dan integritas dalam setiap tahapan pengadaan, sehingga seluruh proses berjalan terbuka, kompetitif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN).
Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik, media ini telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk meminta penjelasan terkait hasil penilaian MCP KPK dan tata kelola pengadaan di lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR maupun Kabag PBJ belum memberikan tanggapan atau jawaban resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan. Apabila klarifikasi diberikan di kemudian hari, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Ardi)
