Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub 2026 hingga 28 Juli, Targetkan 150 Ribu Peserta
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah
Jakarta, Satuju.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch 1 hingga 28 Juli 2026. Program ini ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang ingin memperoleh pengalaman kerja sekaligus meningkatkan kompetensi sebelum memasuki dunia kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan MagangHub merupakan bagian dari target nasional sebanyak 150.000 peserta pada 2026. Program tersebut dibagi dalam tiga batch dengan kuota masing-masing 50.000 peserta.
"Kami mengajak lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini. MagangHub menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja," ujar Darmawansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Setelah pendaftaran ditutup pada 28 Juli, proses seleksi peserta akan berlangsung hingga 5 Agustus 2026. Penetapan peserta dijadwalkan pada 6 Agustus, pengumuman hasil seleksi pada 7 Agustus, pelaksanaan magang dimulai 10 Agustus, dan peluncuran resmi MagangHub Angkatan II Batch 1 akan dilaksanakan pada 11 Agustus 2026.
Menurut Darmawansyah, penyelenggaraan MagangHub tahun ini hadir dengan sejumlah penyempurnaan regulasi dan petunjuk teknis untuk meningkatkan kualitas program sekaligus memperluas manfaat bagi peserta maupun mitra penyelenggara.
Salah satu pembaruan yang menjadi perhatian adalah kesempatan bagi seluruh peserta mengikuti uji sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah menyelesaikan masa magang. Sertifikat kompetensi tersebut diharapkan menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing lulusan di pasar kerja.
Kemnaker juga memperluas sasaran peserta dengan membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan profesi, seperti tenaga kesehatan, pendidikan, akuntansi, teknik, dan profesi lainnya. Peserta dari jalur pendidikan profesi dapat mengikuti program dengan syarat sertifikat profesi diperoleh paling lama dua tahun setelah menyelesaikan pendidikan diploma atau sarjana.
"Kebijakan ini disusun untuk mengakomodasi karakteristik pendidikan profesi yang memerlukan penguatan pengalaman praktik sebelum memasuki dunia kerja secara penuh," jelas Darmawansyah.
Selama mengikuti program yang berlangsung selama enam bulan, peserta akan menerima uang saku dengan besaran mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi mitra penyelenggara. Selain itu, peserta juga memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk menjamin kualitas pelaksanaan program, Kemnaker memperkuat koordinasi dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pengawasan dilakukan secara berkala guna memastikan proses pembimbingan oleh mentor berjalan sesuai kurikulum serta lingkungan kerja yang disediakan mitra aman, sehat, dan mendukung proses pembelajaran.
Petunjuk teknis terbaru juga mengatur pelaksanaan magang pada perusahaan yang menerapkan sistem kerja enam hari dalam sepekan, termasuk ketentuan mengenai jam kerja, waktu istirahat, cuti bersama, hari libur nasional, hingga mekanisme pengunduran diri peserta beserta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Kemnaker berharap penyempurnaan tersebut mampu menjadikan MagangHub sebagai program pemagangan yang semakin berkualitas dan relevan dengan kebutuhan dunia industri, sekaligus mempercepat lahirnya tenaga kerja muda yang kompeten dan siap bersaing di pasar kerja nasional maupun global.
Informasi mengenai persyaratan, tahapan seleksi, serta tata cara pendaftaran dapat diakses melalui platform resmi MagangHub.
