Majelis Hakim Nyatakan Dakwaan terhadap dr Tifa Batal Demi Hukum, Berkas Dikembalikan ke Jaksa

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung

Jakarta, Satuju.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (23/7/2026).

"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Christina saat membacakan amar putusan.

Selain menerima eksepsi, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk diperbaiki. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara," lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak menyusun dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana. Hakim menyoroti penggunaan pasal-pasal dari dua rezim hukum yang berbeda, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, untuk mendakwakan perbuatan yang sama.

Menurut hakim, penggunaan dua ketentuan tersebut dalam dakwaan alternatif justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena menunjukkan jaksa belum menentukan secara tegas pasal mana yang dianggap paling tepat untuk dikenakan kepada terdakwa.

"Penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis, hanya saja berada dalam dua rezim undang-undang berbeda," ujar majelis hakim dalam pertimbangannya.

Hakim berpendapat, pada saat perkara dilimpahkan ke pengadilan, KUHP Nasional telah berlaku sehingga jaksa seharusnya sudah dapat menentukan dasar hukum yang digunakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai keberlakuan undang-undang pidana.

Majelis menilai keragu-raguan dalam menentukan pasal yang didakwakan menunjukkan dakwaan disusun secara tidak cermat, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan harus dinyatakan batal demi hukum.

Perkara ini bermula dari dakwaan jaksa yang menyebut dr Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui sejumlah unggahan di media sosial yang memuat tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa kasus tersebut berawal pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan kepada Jokowi sejumlah unggahan media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya. Jaksa juga menilai dr Tifa menyampaikan berbagai dugaan kejanggalan terkait ijazah Presiden, mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga identitas dosen pembimbing.

Atas perbuatannya, dr Tifa didakwa dengan sejumlah pasal, di antaranya ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, KUHP lama, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan putusan sela tersebut, proses persidangan terhadap pokok perkara belum memasuki tahap pemeriksaan materi. Jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki surat dakwaan sesuai pertimbangan majelis hakim sebelum perkara dapat kembali dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.