Hak Daerah atau Utang? Dua Bupati di Riau Ambil Jalan Berbeda, Siak Tagih Pusat, Rohul Pilih Pinjaman Rp154 Miliar

Dua bupati di Riau memilih jalan berbeda. Siak menagih hak DBH ke pemerintah pusat, sementara Rohul mengambil pinjaman Rp154 miliar untuk pembangunan.(poto/ist)

RIAU, Satuju.com - Hak Daerah atau Utang menjadi perdebatan setelah dua kepala daerah di Provinsi Riau mengambil kebijakan berbeda dalam membiayai pembangunan.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, memilih memperjuangkan hak daerah berupa Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebelum mempertimbangkan opsi utang. Sebaliknya, Bupati Rokan Hulu (Rohul), Anton, ST, MM, memutuskan mengajukan pinjaman sekitar Rp154 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk melanjutkan pembangunan RSUD dan Mall Pelayanan Publik.

Sikap Afni Zulkifli sebelumnya disampaikan secara tegas.

"Sebelum daerah disuruh berhutang, alangkah lebih baik pemerintah pusat dulu bayar hutang ke kami."

Pernyataan tersebut mencerminkan sikap Pemerintah Kabupaten Siak yang menempatkan pemenuhan hak fiskal daerah sebagai prioritas. Bagi Siak, dana yang menjadi hak daerah melalui DBH dinilai harus lebih dahulu dibayarkan pemerintah pusat agar pembangunan dapat berjalan tanpa menambah beban utang.

Pendekatan itu juga didukung dengan optimalisasi APBD, efisiensi anggaran, penetapan skala prioritas, serta penguatan kemandirian fiskal daerah.

Berbeda dengan Siak, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu memilih mempercepat pembangunan melalui skema pinjaman daerah. Dana sekitar Rp154 miliar dari PT SMI direncanakan untuk membiayai penyelesaian RSUD serta pembangunan Mall Pelayanan Publik.

Perbedaan kebijakan tersebut memunculkan ruang diskusi di tengah masyarakat. Di satu sisi, pembangunan fasilitas publik memang dibutuhkan. Namun di sisi lain, penggunaan utang daerah juga menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap kondisi keuangan daerah pada masa mendatang.

Publik pun berhak mengetahui alasan pemerintah memilih pinjaman sebagai sumber pembiayaan. Pertanyaan yang mengemuka antara lain mengapa utang menjadi pilihan, apa manfaat nyata yang akan diterima masyarakat, bagaimana skema pengembaliannya, serta apakah cicilan pinjaman nantinya akan membebani APBD pada tahun-tahun berikutnya.

Perbandingan dua kebijakan tersebut memperlihatkan dua pendekatan berbeda dalam membangun daerah. Kabupaten Siak memilih menagih hak daerah kepada pemerintah pusat sebelum berbicara mengenai utang. Sementara Kabupaten Rokan Hulu memilih mengambil pinjaman demi mempercepat realisasi proyek pembangunan.

Di tengah kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi berbagai tantangan, transparansi menjadi hal yang tidak dapat ditawar. Masyarakat berhak mengetahui dasar setiap kebijakan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat dan keberlanjutan keuangan daerah.

Pilihan akhirnya kembali kepada masing-masing kepala daerah. Namun pertanyaan publik tetap sama: ketika hak daerah belum sepenuhnya diterima dari pemerintah pusat, mengapa harus memilih utang terlebih dahulu?