Terkait dugaan SPPD Fiktif, Sosper, dan reses 45 anggota DPRD Pekanbaru

KOMPAK : Minta Jamwas dan Satgas 53 Segera Periksa Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Ini Penjelasan IYS

Teks poto : Aliansi Komando Pemuda Anti Korupsi (Aliansi Kompak) juga melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Pekanbaru, Satuju.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. bukan karena prestasinya seperti menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, membentuk Peraturan daerah, dan mengawasai penggunaan anggaran, serta tugas dan fungsi legislasi lainnya. melainkan adanya dugaan korupsi didalam lembaga (oknum) yang notabenenya sebagai salah satu pilar demokrasi itu.

Selang baru dua hari, tepatnya pada hari senin kemarin, Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum Riau (FMPH-R) melakukan aksi unjuk rasa menuntut Kejaksaan negeri Pekanbaru mempertanyakan dugaan SPPD Fiktif, kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan reses sebanyak 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2021.

Kembali, hari rabu tanggal 16 Febuari 2022 Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Komando Pemuda Anti Korupsi (Aliansi Kompak) juga melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang juga menyoroti Dugaan Korupsi anggota DPRD Pekanbaru.

Dari surat pernyataan sikap Aliansi Kompak yang diterima awak media, terdapat beberapa poin yang mejadi tuntutan peserta aksi demonstrasi itu.

Diantaranya Aliansi Kompak meminta anggota DPRD Kota pekanbaru yang berinisial IYS diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka apabila telah terbukti menerima tunjangan transportasi, diduga dirinya juga menggunakan kendaraan mobil dinas yang bukan hak nya, sesuai pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aliansi Kompak juga Mendesak Kejari Pekanbaru menyampaikan kepada masyarakat terkait kepastian hukum atas dugaan kasus Sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi.

“Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti. Saat proses penyelidikan, pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Apakah di dalam Proses Hukum mengembalikan uang hasil korupsi menghilangkan tindak pidana korupsi” bunyi salah satu poin dalam surat pernyataan Aliansi Kompak tersebut.

Bukan hanya menyasar kepada salah satu anggota DPRD Pekanbaru saja. Aliansi Kompak juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru memecat Kasi Intelnya, yang mereka duga tidak profesional dalam menyelesaikan dugaan korupsi IYS yang sudah berlangsung selama 6 bulan namun tidak ada kejelasan.

“Mendukung Jamwas dan satgas 53 segera periksa Kasi Intel Kejari Pekanbaru” Bunyi poin terakhir pada pernyataan sikap Aliansi Komando Pemuda Anti Korupsi.

Ditempat terpisah, dikonfirmasi IYS media ini, IYS menyampaikan bahwa pada tahun 2017 ketika aturan PP 18 itu di implementasikan saya sdh mengembalikan mobil dinas jabatan yg saya gunakan..maka berdasarkan itu lah saya berhak mendapatkan tunjangan transportasi...dan ini saya lampirkan surat bukti dari sekwan kpd walikota terkait pengembalian mobil dinas jabatan tersebut .tks

Nama saya ada di urutan no 15," kata IYS. 

Namun sangat disayangkan, ketika media ini mengkonfirmasi ke nomor kasi intel sehingga berita ini diterbitkan tidak aktif dan cek list satu.