"Jangan Karena Anak Pejabat Lalu Bisa Dititip, Pengangkatan Komisaris PT SPR Langgak Disorot, Cek PP 54/2017"

Tokoh Pemuda Riau, Priyo Tri Wicaksono.(poto/ist)

PEKANBARU, Satuju.com - Pengangkatan Komisaris PT SPR Langgak menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan tidak terpenuhinya syarat pengalaman manajerial sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sorotan tersebut mengemuka karena salah satu komisaris yang dilantik diduga belum memiliki pengalaman minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 61 PP Nomor 54 Tahun 2017 yang mengatur persyaratan calon komisaris BUMD.

Seorang pengamat tata kelola BUMD di Pekanbaru menilai persoalan utama bukan terkait usia calon komisaris, melainkan pemenuhan syarat pengalaman kerja.

“Masalahnya bukan di umur 35 tahun. Secara aturan usia minimal 21 tahun masih boleh. Tapi kalau tidak ada pengalaman 5 tahun di bidang manajerial, itu jelas melanggar PP 54/2017,” ujar seorang pengamat tata kelola BUMD di Pekanbaru, Rabu (17/9/2026).

Kritik serupa disampaikan Tokoh Pemuda Riau, Priyo Tri Wicaksono. Ia mengingatkan agar pengisian jabatan strategis di perusahaan milik daerah dilakukan secara profesional dan berdasarkan kompetensi.

“Jangan karena anak pejabat lalu bisa dititip-titipkan di perusahaan milik daerah. Kalau praktek seperti ini terus terulang, mental generasi muda tidak lagi bersaing secara sehat, tapi cukup lewat jalur orang dalam,” tegas Priyo.

PT SPR Langgak merupakan salah satu BUMD strategis milik Pemerintah Provinsi Riau yang mengelola Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan. Perusahaan tersebut berperan dalam pengelolaan pendapatan daerah dari sektor migas dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.

Atas dugaan tersebut, masyarakat memiliki sejumlah jalur untuk menyampaikan keberatan atau meminta evaluasi. Di antaranya melalui pengaduan kepada Komisi III DPRD Provinsi Riau, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terhadap Surat Keputusan Gubernur mengenai pengangkatan komisaris, serta melaporkan kepada Inspektorat Provinsi Riau maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Riau maupun manajemen PT SPR Langgak terkait dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pengalaman manajerial dalam proses pengangkatan komisaris tersebut.