Polres Bengkalis Ungkap 36 Kasus Narkoba Selama Juli 2026, Amankan 53 Tersangka
Polres Bengkalis Ungkap 36 Kasus Narkoba Selama Juli 2026
Bengkalis, Satuju.com – Polres Bengkalis terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam periode 1 Juli hingga 24 Juli 2026, jajaran Polres Bengkalis bersama seluruh polsek berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan puluhan tersangka yang diamankan.
Berdasarkan data yang dirilis Polres Bengkalis, sebanyak 36 kasus narkotika berhasil diungkap selama periode tersebut. Rinciannya, 15 kasus ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan 21 kasus diungkap oleh jajaran polsek.
Dari seluruh pengungkapan itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan 53 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8.420,46 gram sabu serta 5.069 butir pil ekstasi (XTC) yang diduga siap diedarkan.
Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Polres Bengkalis juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 atau menghubungi WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005.
Polres Bengkalis menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bengkalis.
