Telkomsel Respons Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Siap Evaluasi Layanan

Ilustrasi Telkomsel.(poto/net)

  • Jakarta, Satuju.com – Telkomsel merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya jaminan agar kuota internet yang dibeli konsumen dapat digunakan hingga habis dan tidak hangus. Operator seluler tersebut menyatakan menghormati keputusan MK serta mendukung penguatan perlindungan hak-hak pelanggan.

Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan perusahaan memahami bahwa pemanfaatan kuota internet secara optimal menjadi kebutuhan penting masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas digital.

"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan mendukung upaya untuk terus memperkuat perlindungan serta kepastian layanan bagi pelanggan. Kami memahami bahwa pemanfaatan kuota internet yang optimal merupakan hal yang penting bagi pelanggan di tengah kebutuhan digital yang terus berkembang," ujar Fahmi dalam keterangan resminya, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, putusan MK menegaskan pentingnya perlindungan hak pelanggan dalam memanfaatkan layanan telekomunikasi. Karena itu, Telkomsel menilai perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan yang memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan pelanggan.

Fahmi menjelaskan, saat ini Telkomsel telah menyediakan beragam produk dan layanan, termasuk paket internet dengan mekanisme rollover kuota pada produk tertentu. Skema tersebut memungkinkan pelanggan memanfaatkan sisa kuota sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat memilih paket yang paling sesuai dengan pola penggunaan masing-masing.

Selain itu, Telkomsel terus meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan melalui penyajian informasi produk yang lebih sederhana dan mudah dipahami. Perusahaan juga menyediakan berbagai kanal digital yang memungkinkan pelanggan memantau penggunaan serta sisa kuota secara real-time.

"Ke depan, Telkomsel akan terus mengevaluasi dan mengembangkan layanan, memperkuat mekanisme penanganan pelanggan, serta menghadirkan inovasi yang memberikan nilai tambah dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen, kualitas layanan yang andal, dan keberlanjutan ekosistem telekomunikasi nasional," katanya.

Ia menambahkan, Telkomsel juga membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan regulator, pelanggan, maupun berbagai pemangku kepentingan guna memastikan layanan telekomunikasi semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung perkembangan ekosistem digital Indonesia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan layanan telekomunikasi dan mewajibkan adanya jaminan agar kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak hangus sebelum digunakan. Dalam putusannya, MK juga memberikan enam opsi mekanisme yang dapat diterapkan untuk menjamin hak konsumen atas penggunaan kuota internet.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi. Permohonan diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).