Info Warga Bongkar Transaksi Sabu, MR Diciduk Polisi di Bengkalis
Tersangka dan Barang bukti. (poto/ist/humaspolresBkls)
BENGKALIS, Satuju.com - Penangkapan sabu Polres Bengkalis kembali terjadi setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Sri Pulau Gang Kayu Manis, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial MR (29) pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan," ujar AKP Tidar Laksono.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap MR. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,09 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android dan sepeda motor Honda Beat warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap MR. Kepada penyidik, pria tersebut mengaku mendapatkan barang diduga sabu dari seseorang berinisial I.
Identitas I kini masih dalam pengembangan penyidik dan masuk dalam penyelidikan. Polisi juga masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok barang tersebut.
Hasil tes urine terhadap MR turut menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis menegaskan penyidik tidak berhenti pada penangkapan MR. Polisi akan mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan Program P4GN," tegasnya.
Saat ini MR bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis. Penyidik masih melakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
MR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP.
Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi terkait dugaan aktivitas narkoba dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.
