Legalitas URI Dipersoalkan, Hikmahanto: Indonesia Bukan Negara Suka-suka
Poto Ai hanya ilustrasi, PENDIRIAN URI TIDAK SESUAI.(poto/ist/Hikmahanto)
JAKARTA, Satuju.com - Legalitas Universitas Republik Indonesia (URI) menjadi sorotan setelah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mempertanyakan kesesuaian pembentukan lembaga tersebut dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
Kritik itu disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur URI dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Pelantikan keduanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia.
Menurut Hikmahanto, persoalan utama bukan terletak pada tujuan membangun lembaga pendidikan kepemimpinan nasional, melainkan pada dasar hukum dan konstruksi kelembagaan URI.
Ia menyebut terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan pemerintah agar pembentukan URI memiliki pijakan hukum yang jelas.
Dasar Hukum URI Dipertanyakan
Hikmahanto mempertanyakan legalitas pendirian URI karena, menurut dia, hingga tulisan tersebut diterbitkan belum ditemukan Peraturan Pemerintah terkait pendirian URI sebagaimana perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) maupun Peraturan Presiden yang menjadi dasar pendirian Universitas Pertahanan.
Ia membedakan dasar pendirian lembaga dengan Keppres Nomor 80/P Tahun 2026 yang digunakan untuk mengangkat Gubernur dan Wakil Gubernur URI.
Dengan demikian, menurut Hikmahanto, Keppres pengangkatan pejabat tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai dasar hukum pembentukan institusi pendidikannya.
Istilah Gubernur Jadi Sorotan
Persoalan berikutnya menyangkut struktur kepemimpinan.
Hikmahanto merujuk PP Nomor 4 Tahun 2014 yang, menurut dia, menyebut pimpinan universitas dengan istilah rektor. Karena itu, penggunaan nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memimpin URI dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah.
“dalam PP 4 pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa pimpinan Universitas adalah Rektor, bukan Gubernur.”
Ia juga mempertanyakan posisi Lembaga Administrasi Negara (LAN) apabila lembaga tersebut nantinya masuk dalam struktur URI.
Menurut Hikmahanto, LAN memiliki kedudukan sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Karena itu, ia menilai perlu ada kejelasan mengenai hubungan kelembagaan LAN dengan URI.
Konsep URI Dinilai Berbeda dari Universitas
Hikmahanto juga menyoroti tujuan pendirian URI yang diarahkan untuk mencetak calon pemimpin masa depan dan pejabat pemerintahan.
Menurut dia, konsep tersebut perlu diselaraskan dengan definisi universitas dalam PP Nomor 4 Tahun 2014.
Ia mengutip Pasal 1 angka 7 PP tersebut yang menyebut:
“Universitas adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, Universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.”
Menurut Hikmahanto, orientasi URI sebagaimana disampaikan gubernurnya memiliki fokus yang berbeda dengan konsep penyelenggaraan pendidikan universitas pada umumnya.
Ia kemudian mempertanyakan apakah URI menggunakan model pendidikan yang menyerupai sistem pendidikan dalam lingkungan ketentaraan.
Hikmahanto mencontohkan keberadaan Akademi Militer (Akmil), Akademi Angkatan Laut (AAL), Akademi Angkatan Udara (AAU), serta Akademi TNI dalam struktur pendidikan militer.
Jika model tersebut menjadi rujukan URI, ia menilai pemerintah tetap perlu memastikan desain kelembagaannya tidak bertentangan dengan UU Pendidikan Tinggi dan aturan pelaksanaannya.
Pemerintah Diminta Beri Penjelasan
Hikmahanto mendorong kementerian terkait, terutama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek), memberikan masukan kepada Presiden mengenai aspek hukum pembentukan URI.
Menurutnya, gagasan membangun lembaga yang berorientasi pada pendidikan kepemimpinan nasional dapat menjadi agenda besar pemerintah. Namun, gagasan tersebut tetap harus berjalan dalam koridor hukum.
“Seharusnya berbagai kementerian, terutama Kementerian Diktisaintek, memberikan masukan yang tepat kepada Presiden atas ide bagus dan besar Presiden.”
Hikmahanto menutup kritiknya dengan menekankan prinsip negara hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara suka-suka yang dengan mudah mengabaikan hukum.”
Sementara itu, pemerintah telah menjalankan tahap awal pembentukan URI dengan melantik Donny Ermawan Taufanto dan Yos Sunitiyoso sebagai pimpinan lembaga tersebut. Pemerintah menyebut URI diarahkan untuk mendukung penguatan pendidikan dan mencetak sumber daya manusia unggul bagi kemajuan bangsa.
Perdebatan mengenai URI kini tidak hanya menyangkut siapa yang memimpinnya, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan dasar hukum, struktur organisasi, nomenklatur jabatan, serta model pendidikan lembaga tersebut selaras dengan sistem pendidikan tinggi nasional.
