Menyoal Kasus Abdul Wahid, Apa Bisa Bebas?
Poto Ai hanya ilustrasi, Abdul Wahid, (kiri), ilustrasi palu hakim(tengah) dan Gedung KPK, (kanan). (poto/ist)
Kasus Abdul Wahid memasuki babak akhir. Saksi, ahli, tuntutan KPK, pledoi hingga replik menjadi penentu sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Satuju.com - Kasus Abdul Wahid kini memasuki fase paling menentukan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Setelah rangkaian sidang berlangsung sejak Maret 2026, majelis hakim segera dihadapkan pada pertanyaan besar: apakah Gubernur Riau nonaktif itu akan dihukum sesuai tuntutan KPK atau justru memiliki cukup alasan untuk dibebaskan?
Pertanyaan tersebut mencuat setelah persidangan memperlihatkan dua konstruksi yang berseberangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Abdul Wahid terlibat dalam dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang dari jajaran Dinas PUPR-PKPP Riau. Sebaliknya, tim penasihat hukum berulang kali menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Abdul Wahid memerintahkan pengumpulan uang tersebut.
Perkara ini resmi masuk persidangan pada 26 Maret 2026. Abdul Wahid diadili bersama mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Dalam dakwaannya, KPK menguraikan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengumpulan uang dari lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Nilai dana yang menjadi bagian konstruksi perkara mencapai Rp3,55 miliar. Abdul Wahid didakwa menggunakan relasi kuasa sebagai kepala daerah, termasuk dugaan ancaman mutasi terhadap bawahan yang tidak memenuhi permintaan uang.
Saksi UPT dan Cerita Setoran 5 Persen
Salah satu bagian paling penting dalam persidangan muncul ketika JPU menghadirkan para Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Riau.
Dalam sidang 23 April 2026, Kepala UPT Wilayah I Khairil Anwar, Kepala UPT Wilayah lainnya Ludfi Hardi dan Basharuddin serta seorang staf diperiksa sebagai saksi.
Kesaksian mereka mengungkap dugaan mekanisme pengumpulan dana yang disebut mencapai 5 persen. Khairil bahkan mengaku harus meminjam uang ratusan juta rupiah setelah muncul permintaan setoran.
Jaksa juga menggali dugaan adanya tekanan terhadap pejabat UPT. Dalam persidangan, muncul cerita mengenai permintaan dana yang dikaitkan dengan kebutuhan gubernur serta ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti permintaan tersebut.
Namun, tidak seluruh kesaksian berjalan mulus bagi jaksa.
Pada sidang 29 April, Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunandi menyatakan dirinya tidak pernah menerima perintah langsung dari Abdul Wahid untuk mengumpulkan uang dari para Kepala UPT. Keterangan itu kemudian dinilai kuasa hukum sebagai bagian yang menguntungkan posisi terdakwa.
Dua saksi lain pada sidang 30 April juga memunculkan perbedaan keterangan mengenai dugaan arahan “satu komando”. Kondisi tersebut membuat pembuktian perkara tidak sepenuhnya berjalan satu arah.
Pejabat Pemprov Beri Keterangan
Pada 7 Mei, JPU menghadirkan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Plt Kepala BPKAD Riau Ispan Syahputra dan Kabid Anggaran Daerah BPKAD Riau Mardoni Akrom.
Ketiganya memberikan keterangan terkait mekanisme pemerintahan, pengelolaan anggaran hingga penempatan aparatur di lingkungan Pemprov Riau.
Tim penasihat hukum Abdul Wahid menilai kesaksian tersebut justru memperkuat pembelaan mereka, terutama mengenai mekanisme penempatan ASN yang disebut berjalan berdasarkan sistem merit dan kompetensi.
Perdebatan kemudian bergeser pada persoalan apakah posisi Abdul Wahid sebagai gubernur otomatis dapat menghubungkannya dengan tindakan bawahan yang diduga mengumpulkan uang.
Pertanyaan ini menjadi penting karena jaksa harus membuktikan keterlibatan pidana terdakwa, bukan sekadar menunjukkan adanya tindakan bawahannya.
Empat Saksi dan Aliran Dana
Pada 20 Mei, KPK kembali menghadirkan empat saksi, yakni Fauzan Kurniawan, Tomas Larfo Dimeira, Iwan Pansa dan Hatta Said.
Salah satu keterangan yang mendapat perhatian berasal dari Tomas Larfo. Ia mengaku pernah diminta membantu pengumpulan uang Rp300 juta yang disebut untuk keperluan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang kemudian digunakan jaksa untuk menggambarkan adanya pergerakan dana di sekitar lingkungan pemerintahan dan PUPR-PKPP Riau.
Sehari setelahnya, JPU kembali memeriksa saksi dari lingkaran rumah tangga Abdul Wahid. Mereka antara lain ajudan Dahri Iskandar, asisten rumah tangga Ida Wahyuni, serta dua pramusaji, Mega Lestari dan Muhammad Syahrul Amin.
Kesaksian kelompok ini diarahkan untuk menggambarkan aktivitas di kediaman gubernur serta rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara.
Saksi Mahkota Dani Bikin Perkara Makin Panas
Salah satu titik penting persidangan terjadi pada 4 Juni ketika Dani M. Nursalam tampil sebagai saksi mahkota dalam perkara Abdul Wahid.
Dani mengaku pernah menyampaikan kepada Abdul Wahid mengenai rencana penyerahan dana Rp1 miliar yang berasal dari para Kepala UPT PUPR-PKPP.
Keterangan ini menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi jaksa karena menyentuh langsung hubungan antara terdakwa dan dugaan pengumpulan uang.
Namun, posisi Dani sebagai terdakwa sekaligus saksi mahkota kemudian menjadi sasaran kritik tim pembela. Bahkan dalam perkembangan terbaru, Abdul Wahid menilai replik jaksa terlalu banyak membela keterangan Dani.
Pembelaan Mulai Membangun Celah
Setelah pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa, kubu Abdul Wahid mendapatkan kesempatan menghadirkan saksi dan ahli yang menguntungkan terdakwa.
Salah satu yang paling menyita perhatian adalah kehadiran Ustaz Abdul Somad atau UAS sebagai saksi meringankan pada 18 Juni.
Di hadapan majelis hakim, UAS memberikan keterangan mengenai sosok Abdul Wahid, perjalanan politiknya, hubungan personal serta pandangannya terhadap integritas terdakwa.
UAS bahkan menyatakan, “Sampai Hari Ini Saya Tak Melihat Satupun Bukti” terkait apa yang didakwakan kepada Abdul Wahid. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan yang menekankan karakter dan integritas terdakwa, meski keputusan hukum tetap bergantung pada alat bukti yang dinilai majelis hakim.
Tim pembela kemudian menghadirkan pakar pemerintahan dan otonomi daerah Prof Djohermansyah Djohan serta ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.
Reza menyoroti aspek psikologis dan unsur kesengajaan dalam tindak pidana. Pandangan ahli tersebut kemudian dipakai pihak pembela untuk mempertanyakan apakah jaksa sudah membuktikan secara utuh unsur kesalahan atau niat jahat Abdul Wahid.
Di sinilah salah satu titik yang dapat menjadi perhatian majelis hakim: apakah seluruh rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan cukup untuk menghubungkan Abdul Wahid secara langsung dengan tindakan pemerasan yang didakwakan.
KPK Tetap Yakin dan Tuntut 8 Tahun 6 Bulan
Setelah seluruh proses pembuktian selesai, JPU KPK membacakan tuntutan pada 9 Juli 2026.
Jaksa menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
Tuntutan terhadap Abdul Wahid lebih berat dibanding dua terdakwa lain.
Muhammad Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara.
JPU menyebut terdapat faktor-faktor yang memberatkan Abdul Wahid berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Abdul Wahid Klaim Korban Kriminalisasi
Tuntutan KPK langsung dibalas melalui pledoi pada 20 Juli.
Abdul Wahid membantah pernah memerintahkan pengumpulan uang dari pejabat daerah. Ia juga menyebut dirinya dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dipahami maupun dilakukan.
“Semenjak saya ditangkap oleh penyidik, saya dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah saya pahami dan lakukan,” aku Abdul Wahid di depan majelis hakim.
Ia kemudian meminta hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan.
“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk membebaskan saya dari seluruh dakwaan dan memulihkan nama baik serta harkat martabat saya,” pinta Abdul Wahid.
Dalam pledoi tersebut, Abdul Wahid juga menyinggung dugaan kriminalisasi dan menyeret nama Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
“Semua orang tahu kepala UPT itu anak buah SF. Bagaimana SF ingin mengkriminalisasi saya, saya kira sudah dipahami oleh publik,” cetus Abdul Wahid usai persidangan.
KPK Balik Patahkan Dalih Kriminalisasi
KPK tidak menerima argumentasi tersebut.
Dalam replik pada 23 Juli, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh dalil pembelaan Abdul Wahid. Jaksa menilai pledoi terdakwa dibangun berdasarkan asumsi dan tidak didukung alat bukti yang terungkap di persidangan.
Jaksa juga mempertahankan argumentasi bahwa posisi Abdul Wahid sebagai pemegang otoritas tertinggi di pemerintahan memiliki hubungan dengan tindakan bawahannya.
“Tindakan bawahan dalam struktur pemerintahan tentu memiliki korelasi langsung dengan pemegang otoritas tertinggi di instansi tersebut,” tegas jaksa menolak pledoi terdakwa.
KPK juga menolak anggapan bahwa perkara tersebut merupakan rekayasa politik.
“Dalil terdakwa yang menyebut perkara ini rekayasa adalah perbuatan yang tidak menghargai proses hukum yang tengah berlangsung,” skakmat JPU KPK.
Lalu, Apa Bisa Abdul Wahid Bebas?
Secara hukum, kemungkinan bebas tetap terbuka sampai majelis hakim menjatuhkan putusan. Tuntutan 8 tahun 6 bulan dari jaksa bukanlah vonis dan hakim tidak wajib menjatuhkan hukuman persis seperti tuntutan JPU.
Kunci perkara kini berada pada penilaian majelis hakim terhadap seluruh alat bukti yang telah diajukan. Termasuk apakah keterangan para Kepala UPT, saksi lain, saksi mahkota Dani M. Nursalam, dokumen dan bukti lain benar-benar cukup untuk membuktikan unsur pidana yang didakwakan kepada Abdul Wahid.
Di sisi lain, pembelaan memiliki sejumlah titik yang terus ditekankan, seperti bantahan bahwa Abdul Wahid tidak pernah memberikan perintah langsung, perbedaan keterangan sejumlah saksi serta argumentasi ahli yang mempertanyakan pembuktian unsur kesalahan.
Namun, KPK berpendapat rangkaian kesaksian dan bukti yang muncul selama persidangan telah membentuk konstruksi perkara yang cukup untuk mempertahankan tuntutan.
Dengan demikian, pertanyaan “Abdul Wahid bisa bebas atau tidak” belum dapat dijawab hanya dari besarnya tuntutan atau dari satu-dua keterangan saksi. Jawabannya akan ditentukan majelis hakim setelah menilai keseluruhan fakta persidangan dan argumentasi kedua pihak.
Duplik Jadi Tahap Berikutnya
Setelah replik KPK dibacakan, perkara belum sampai pada putusan.
Tim penasihat hukum Abdul Wahid dijadwalkan membacakan duplik pada Selasa, 28 Juli 2026. Abdul Wahid sendiri telah menyatakan akan menggunakan agenda tersebut untuk menjawab kembali argumentasi jaksa.
"Ya, tanggal 28 kami menyampaikan duplik," katanya.
Tahapan duplik akan menjadi kesempatan terakhir bagi pihak terdakwa untuk merespons replik sebelum majelis hakim memasuki tahapan akhir persidangan.
Pada titik inilah perkara Abdul Wahid memasuki fase paling menentukan. Jaksa telah meminta hukuman 8 tahun 6 bulan, sementara terdakwa meminta dibebaskan.
Jawaban akhirnya berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru: apakah rangkaian bukti yang diajukan KPK telah cukup memenuhi standar pembuktian, atau justru terdapat keraguan yang menguntungkan terdakwa.
