10 Paket Sabu Disita, Polsek Mandau Ringkus Pria 28 Tahun

Tersangka dan barang bukti. (poto/ist/humaspolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.comPolsek Mandau ungkap sabu dalam penggerebekan di Jalan Pertanian Gang Paris 2, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (27/7/2026) malam. Polisi menangkap seorang pria berinisial Y.Y. (28) dan menyita 10 paket diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., mengatakan petugas langsung melakukan tindakan setelah memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran narkotika.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp250.000, satu dompet kecil, satu timbangan digital, serta satu plastik warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," ujar Kapolsek.

Temuan timbangan digital dan sejumlah paket diduga sabu menjadi bagian dari barang bukti yang kini diamankan polisi. Penyidik juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, Y.Y. mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Polisi masih mengembangkan keterangan tersebut untuk mengetahui identitas pemasok dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau. Penyidik melanjutkan proses hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan peredaran narkotika tersebut.

Perkara ini dipersangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Bengkalis juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika," tegasnya.

Polres Bengkalis mengimbau warga segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa.