Menaker Luncurkan Pengawasan Ketenagakerjaan Berbasis Risiko, Utamakan Pencegahan Pelanggaran
Menaker Yassierli. (poto/ist)
Jakarta, Satuju.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan transformasi sistem pengawasan ketenagakerjaan akan difokuskan pada pendekatan berbasis risiko yang mengedepankan langkah-langkah preventif. Melalui strategi tersebut, pemerintah berharap pengawasan menjadi lebih efektif dalam melindungi pekerja sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Yassierli saat meluncurkan dan menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Yassierli, pengawasan ketenagakerjaan ke depan tidak lagi hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mengutamakan upaya pencegahan melalui pemanfaatan data, teknologi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Transformasi tersebut dimulai dengan memperluas jangkauan pengawasan sekaligus memperkuat kapasitasnya. Salah satunya melalui optimalisasi peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai mitra dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran serta mencegah munculnya persoalan ketenagakerjaan.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan memanfaatkan digitalisasi, sistem surveillance, serta mekanisme self-assessment perusahaan sebagai instrumen pendukung pengawasan yang lebih efektif.
"Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal," ujar Yassierli.
Ia menekankan bahwa pendekatan berbasis risiko menjadi dasar dalam menentukan prioritas pengawasan sehingga sumber daya yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara lebih tepat sasaran.
"Ini kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan," katanya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemnaker akan mengintegrasikan berbagai data, mulai dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3), norma kerja, pengaduan masyarakat, hingga data BPJS Ketenagakerjaan. Integrasi data tersebut akan digunakan untuk memetakan tingkat risiko berdasarkan sektor usaha maupun wilayah.
"Kita integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko. Kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif," jelasnya.
Yassierli mengatakan Balai K3 akan diperkuat agar mampu memetakan risiko di wilayah masing-masing, termasuk terkait penerapan norma kerja dan keselamatan kerja. Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan prioritas pengawasan sekaligus mengarahkan intervensi pada sektor dan wilayah yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi.
Selain itu, pengawasan berbasis risiko juga akan diperkuat melalui kolaborasi antara pengawas ketenagakerjaan dan Balai K3 dalam memberikan edukasi serta pendampingan kepada perusahaan.
"Balai K3 harus menjadi ujung tombak Kemnaker dalam promotif dan preventif K3," tegasnya.
Lebih lanjut, Menaker menilai keberhasilan transformasi pengawasan juga bergantung pada kualitas sumber daya manusia pengawas. Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat profesionalisme dan integritas aparatur pengawasan agar mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
"Regulasi sudah kita siapkan. Kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integritas, dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif," pungkas Yassierli.
