Menaker Dorong Pengawasan Ketenagakerjaan Berbasis Risiko, Utamakan Pencegahan dan Pemanfaatan Teknologi

Menaker Dorong Pengawasan Ketenagakerjaan Berbasis Risiko

Jakarta, Satuju.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan transformasi pengawasan ketenagakerjaan akan diarahkan pada pendekatan berbasis risiko yang mengutamakan upaya preventif. Melalui sistem tersebut, pengawasan diharapkan lebih efektif dalam melindungi pekerja sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan.

Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat peluncuran dan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Menaker, paradigma pengawasan ketenagakerjaan ke depan tidak lagi hanya berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga menitikberatkan pada langkah pencegahan melalui pemanfaatan data, teknologi, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Ia menjelaskan, transformasi tersebut diawali dengan memperluas jangkauan pengawasan sekaligus memperkuat kapasitas pengawas. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai mitra dalam mendeteksi dini dan mencegah potensi persoalan ketenagakerjaan.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan memanfaatkan digitalisasi, sistem surveillance, serta mekanisme self-assessment perusahaan sebagai instrumen pendukung dalam pelaksanaan pengawasan.

"Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal," ujar Yassierli.

Ia menegaskan bahwa pendekatan berbasis risiko menjadi kunci dalam menentukan prioritas pengawasan sehingga sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih efektif.

"Ini kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan," katanya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemnaker akan mengintegrasikan berbagai sumber data, mulai dari data keselamatan dan kesehatan kerja (K3), norma kerja, pengaduan masyarakat, hingga data BPJS Ketenagakerjaan. Integrasi tersebut akan digunakan untuk memetakan tingkat risiko berdasarkan sektor usaha maupun wilayah.

"Kita integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko. Kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif," jelasnya.

Yassierli menambahkan, Balai K3 akan diperkuat agar mampu melakukan pemetaan risiko di daerah, termasuk terhadap isu norma kerja dan keselamatan kerja. Hasil pemetaan itu nantinya menjadi dasar dalam menentukan prioritas pengawasan sekaligus mengarahkan intervensi pada sektor dan wilayah yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi.

Selain itu, pengawasan berbasis risiko juga akan diperkuat melalui sinergi antara pengawas ketenagakerjaan dan Balai K3 dalam memberikan edukasi serta pendampingan kepada perusahaan.

"Balai K3 harus menjadi ujung tombak Kemnaker dalam promotif dan preventif K3," tegasnya.

Menaker menekankan, keberhasilan transformasi pengawasan ketenagakerjaan juga bergantung pada kualitas sumber daya manusia pengawas. Karena itu, pemerintah berkomitmen membangun sistem pengawasan yang profesional, berintegritas, dan mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, serta produktif.

"Regulasi sudah kita siapkan. Kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integritas, dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif," pungkas Yassierli.