Dari Geledah Rumah, Kini SF Hariyanto Diperiksa KPK: Jejak Fee Proyek Mengarah ke Lingkaran Gubri

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Background SF Hariyanto.(poto/ist)

PEKANBARU, Satuju.com - Rumah SF Hariyanto pernah digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari kediaman Wakil Gubernur Riau itu, penyidik mengamankan uang rupiah, dolar Singapura, dan sejumlah dokumen. Kini, SF Hariyanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Riau, Pekanbaru, Senin (27/7/2026). KPK memeriksa SF Hariyanto dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Benar. Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau sebagai saksi," kata Budi. Selasa (28/7/2026) kepada Redaksi satuju.com dalam keterangannya. 

Pemeriksaan itu menjadi babak baru dalam perkara yang sebelumnya telah membawa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke pusaran penyidikan KPK. Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan pada 3 November 2025 dan kemudian berkembang dengan penetapan tersangka baru.

Nama SF Hariyanto sendiri sebelumnya sudah muncul dalam rangkaian tindakan penyidik. Pada 15 Desember 2025, KPK menggeledah rumahnya. Selain uang dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, penyidik membawa sejumlah dokumen dari lokasi tersebut.

Kini, beberapa bulan setelah penggeledahan itu, SF Hariyanto dimintai keterangan sebagai saksi.

Dari Tambahan Anggaran ke Setoran Fee

Perkara ini tidak berdiri sendiri. KPK mengurai dugaan praktik pengumpulan fee yang berkaitan dengan tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.

Konstruksi perkara menyebut praktik tersebut mulai berlangsung pada Mei 2025. Saat itu, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Ferry Yunanda mengumpulkan enam Kepala UPT Wilayah I-VI.

Pertemuan tersebut membahas komitmen setoran 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek. Nilai anggaran proyek jalan dan jembatan itu meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Namun, permintaan setoran kemudian disebut meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

KPK menyebut permintaan itu disampaikan melalui M Arief Setiawan yang disebut sebagai representasi Abdul Wahid. Tekanan juga disebut menyertai permintaan tersebut, termasuk ancaman mutasi hingga pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak memenuhi setoran.

Di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan tersebut dikenal dengan istilah "jatah preman".

Besaran Rp7 miliar kemudian memiliki sandi tersendiri. Dalam forum lanjutan para Kepala UPT, nilai tersebut disebut dengan istilah "7 batang".

Uang Bergerak, Lingkaran Gubernur Tersentuh

KPK kemudian menemukan pola pengumpulan dana secara bertahap. Pada Juni 2025, uang yang terkumpul mencapai Rp1,6 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar disalurkan melalui Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau. Namun, uang yang disebut benar-benar diterima Marjani hanya Rp950 juta.

Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk kepentingan Abdul Wahid. Sementara Rp50 juta dipotong perantara untuk kepentingan pribadi.

Adapun Rp600 juta dari total pengumpulan tersebut dialihkan kepada pihak lain yang berkaitan dengan kepala dinas.

Pengumpulan kembali berlangsung pada Agustus-Oktober 2025. Nilainya mencapai Rp1,2 miliar.

Dana itu kemudian mengalir ke sejumlah kebutuhan internal. KPK mencatat Rp300 juta untuk sopir kepala dinas, Rp375 juta untuk proposal kegiatan perangkat daerah, dan Rp300 juta disimpan pihak pengumpul.

Ada pula tambahan Rp200 juta sehingga terkumpul Rp500 juta. Dari jumlah tersebut, Rp450 juta kemudian diserahkan kepada kepala dinas sebagai bagian dari aliran dana yang terhubung ke lingkaran gubernur.

Sehari Sebelum OTT

Pada 2 November 2025, Rp450 juta diserahkan kepada Marjani. Penyerahan tersebut bahkan disaksikan secara virtual oleh tenaga ahli gubernur melalui panggilan video.

Jika digabungkan, Marjani disebut menerima Rp950 juta pada tahap pertama dan Rp450 juta pada tahap berikutnya. Totalnya mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Sehari berselang, KPK bergerak.

Pada 3 November 2025, lembaga antirasuah melakukan OTT dan mengamankan Rp800 juta dari pengumpulan tahap ketiga di kediaman salah satu pihak yang berperan sebagai pengepul.

Dari operasi itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam.

Perkara kemudian berkembang. Pada 13 April 2026, KPK menahan Marjani yang disebut sebagai ajudan Abdul Wahid.

Lima Saksi Lain Dipanggil

Dalam pemeriksaan terbaru, SF Hariyanto bukan satu-satunya saksi yang dipanggil.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafii dan Dahri Iskandar, yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Selain itu ada anggota DPRD Riau Fraksi PKB Siti Aisyah, mantan Ketua KPID Riau Bambang Suwarno, serta sopir Gubernur Riau Febri Ramadani.

Rafii sebelumnya telah diperiksa penyidik. Ia dicecar mengenai penerimaan yang berkaitan dengan Abdul Wahid.

Budi mengatakan beberapa saksi belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Sedangkan SA (Siti Aisyah), Anggota DPRD Provinsi Riau, dan DI (Dahri Iskandar) ADC Gubernur Riau dalam pemanggilan kemarin tidak hadir. Untuk BS (Bambang Suwarno selaku Komisaris KPID Riau tahun 2021-2025) dan FR (Febri Ramadani selaku sopir Gubernur Riau) masih dikonfirmasi," pungkas Budi.

Pemeriksaan SF Hariyanto kini menambah rangkaian panjang penyidikan KPK. Dari penggeledahan rumah, dugaan setoran fee proyek, aliran uang hingga lingkaran Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, penyidik terus menelusuri bagaimana uang bergerak dan siapa saja yang mengetahui atau terkait dalam perkara tersebut.