KPK Periksa Juprizal, Jejak Uang KUD di Kasus Hutan Kuansing Dibongkar

Ilustrasi penelusuran KPK dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.(poto/net/ist)

KUANTAN SINGINGI, (RIAU), Satuju.com - KPK periksa Juprizal kembali dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Ketua DPRD Kuansing itu diperiksa penyidik pada Selasa (28/7/2026) dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Juprizal menjadi satu dari 11 orang yang dimintai keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan penyidik mendalami peran Juprizal sebagai pengurus koperasi.

"Juprizal (JPL) sebagai Ketua KUD Prima Sehati," terang Budi Prasetyo kepada Redaksi satuju.com, dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026). 

KPK menduga KUD Prima Sehati menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan. Koperasi tersebut mengelola kebun kelapa sawit dan memiliki anggota yang diduga ikut mengumpulkan uang untuk kepentingan pengurusan tersebut.

Nama Juprizal menjadi sorotan karena sebelumnya ia ikut hadir dalam pertemuan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.

Pertemuan itu kini ikut didalami KPK karena berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan. KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan untuk menelusuri pertemuan tersebut.

Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya pemberian amplop yang ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi dengan Raja Juli. KPK kemudian mendalami isi serta tujuan pemberian tersebut.

KPK menyebut uang dalam amplop itu berkaitan dengan dugaan pengurusan alih fungsi atau pelepasan kawasan hutan. Penyidik juga masih menelusuri sumber uang dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengumpulannya.

Pemeriksaan Juprizal menjadi penting karena penyidik tengah mengurai kemungkinan adanya hubungan antara pengurus koperasi, pengumpulan dana, dan proses pengurusan kawasan hutan di tingkat pemerintah pusat.

Selain Juprizal, KPK memeriksa 10 saksi lainnya. Di antaranya pengurus KUD Prima Sehati, yakni Bendahara Julhens dan Wakil Ketua Edi Wandra yang juga anggota DPRD Kuansing.

Penyidik juga meminta keterangan Pj Sekda Kuansing periode 2024–2025 Fahdiansyah serta sejumlah pihak swasta.

Bukan Pemeriksaan Pertama

Pemeriksaan pada 28 Juli bukan kali pertama KPK memanggil Juprizal. Ia sebelumnya telah diperiksa dalam rangkaian penyidikan kasus yang bermula dari dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyegelan ruang kerja Ketua DPRD Kuansing pada akhir Juni 2026.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam perkara utama, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Kasus tersebut awalnya berkaitan dengan dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing. Dalam perkembangannya, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Suhardiman dan Zulkarnain telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap pengisian jabatan, sementara Ardiles diduga terlibat sebagai pihak swasta dalam perkara tersebut. KPK kemudian memperluas pendalaman terhadap dugaan gratifikasi terkait pengurusan kawasan hutan.

Amplop dari Suhardiman Jadi Pintu Masuk

Kasus dugaan pelepasan kawasan hutan mencuat setelah pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman disebut meninggalkan amplop yang kemudian menjadi perhatian setelah Menteri Kehutanan melaporkannya kepada KPK. Lembaga antirasuah selanjutnya menelusuri nominal, sumber dana, serta tujuan pemberian tersebut.

KPK juga telah menyita uang yang diduga berkaitan dengan perkara pengurusan alih fungsi kawasan hutan. Penyitaan dilakukan dalam rangkaian pemeriksaan saksi untuk mengurai aliran dana dan pihak yang terlibat.

Kini, pemeriksaan Juprizal sebagai Ketua KUD Prima Sehati membuka jalur baru bagi penyidik untuk menelusuri dugaan aliran uang dari tingkat koperasi hingga proses pengurusan kawasan hutan.

KPK masih mendalami keterkaitan masing-masing pihak dan belum menyimpulkan seluruh peran dalam perkara tersebut. Penyidikan pun masih berjalan.