LHP BPK DPRD Pekanbaru Tak Dibagikan, PDIP Walkout dari Banggar
Poto Ai hanya ilustrasi, PDIP walkout dari Banggar DPRD Pekanbaru setelah LHP BPK 2025 tak dibagikan kepada anggota. Fungsi pengawasan dewan dipertanyakan.(poto/ist)
PEKANBARU, Satuju.com - LHP BPK DPRD Pekanbaru menjadi pemicu Fraksi PDI Perjuangan meninggalkan rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (29/7/2026). Mereka mempersoalkan dokumen pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang disebut belum dibagikan kepada seluruh anggota Banggar.
Walkout dilakukan Wakil Ketua Banggar Muhammad Dikky Suryadi bersama anggota Banggar dari Fraksi PDI Perjuangan, Victor Parulian, Zulkardi, dan Davit Marihot Silaban.
Selain persoalan dokumen, Fraksi PDIP juga mempertanyakan ketidakhadiran Ketua TAPD dalam rapat yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dalam rapat tersebut hanya diberikan kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru Isa Lahamid, Wali Kota Pekanbaru, dan Wakil Wali Kota Pekanbaru.
Sementara itu, sejumlah anggota Banggar dari berbagai fraksi mengaku belum menerima salinan dokumen tersebut hingga rapat berlangsung.
Kondisi itu langsung dipersoalkan Fraksi PDIP. Victor Parulian menilai anggota Banggar seharusnya memiliki akses yang sama terhadap dokumen yang menjadi dasar pembahasan pertanggungjawaban keuangan daerah.
"Sejak awal kami meminta rapat diskors sampai LHP BPK diberikan kepada seluruh anggota Banggar. Kami juga meminta Ketua TAPD hadir langsung dalam rapat. Namun permintaan itu tidak dipenuhi. Kalau dokumen yang menjadi dasar pembahasan saja tidak kami pegang, lalu apa yang sebenarnya ingin dibahas? Banggar bukan forum seremonial. Setiap anggota harus memiliki akses yang sama terhadap dokumen agar pembahasan berjalan objektif dan berbasis data," kata Victor.
Sorotan tersebut menjadi penting karena laporan keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2025 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.
Menurut Victor, DPRD perlu memahami secara menyeluruh temuan, catatan, maupun rekomendasi BPK sebelum memberikan penilaian terhadap pertanggungjawaban APBD.
"Kalau ada catatan dan rekomendasi BPK, DPRD harus mengetahui itu. Di situlah fungsi pengawasan kami berjalan. Jangan sampai kami diminta membahas bahkan menyetujui sesuatu tanpa mengetahui substansi hasil pemeriksaannya," ujarnya.
Anggota Banggar Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Davit Marihot Silaban, menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada distribusi dokumen. Ia menyebut akses terhadap LHP BPK berkaitan langsung dengan transparansi dan efektivitas pengawasan legislatif terhadap penggunaan anggaran daerah.
"LHP BPK adalah instrumen pengawasan DPRD terhadap penggunaan uang rakyat. Ketika anggota Banggar tidak menerima dokumen itu, maka fungsi kontrol legislatif menjadi tidak maksimal. Kami tidak ingin pembahasan pertanggungjawaban APBD hanya menjadi tahapan administratif, tetapi benar-benar mengulas setiap temuan, koreksi, dan rekomendasi yang diberikan BPK kepada pemerintah daerah," ujar Davit.
Davit menegaskan seluruh anggota Banggar memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam mengawal pertanggungjawaban APBD.
Ia berharap seluruh dokumen pendukung pembahasan diberikan kepada anggota sebelum rapat dimulai. Dengan begitu, pembahasan tidak sekadar memenuhi tahapan administratif, tetapi dapat berlangsung transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Walkout Fraksi PDIP ini sekaligus menyoroti pentingnya keterbukaan dokumen pemeriksaan dalam pembahasan keuangan daerah. Bagi DPRD, LHP BPK menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan setiap temuan dan rekomendasi auditor dapat dibahas secara terbuka sebelum pertanggungjawaban APBD diputuskan.
