Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Jakarta, Satuju.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan hubungan industrial harus terus beradaptasi dengan dinamika dunia kerja agar mampu menjaga keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antara perusahaan dan pekerja menjadi kunci menghadapi tantangan transformasi industri.

Hal tersebut disampaikan Yassierli saat menyaksikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Yassierli mengatakan, Perjanjian Kerja Bersama merupakan instrumen penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat karena menjadi wadah kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja dalam mengatur hubungan kerja.

"PKB bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi fondasi dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Di dalamnya terdapat komitmen bersama antara perusahaan dan pekerja untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis," ujar Yassierli.

Ia menjelaskan, hubungan industrial yang berkualitas menjadi fondasi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang stabil, harmonis, dan berdaya saing. Kondisi tersebut dapat diwujudkan melalui dialog sosial, keterbukaan komunikasi, serta kolaborasi berkelanjutan antara perusahaan dan pekerja.

"Dunia kerja terus mengalami perubahan yang sangat cepat. Karena itu, hubungan industrial juga harus mampu beradaptasi dengan berbagai dinamika yang terjadi," katanya.

Menurut Yassierli, perkembangan teknologi, otomatisasi, dan digitalisasi telah mengubah pola kerja sekaligus meningkatkan kebutuhan terhadap kompetensi baru. Oleh karena itu, baik perusahaan maupun pekerja harus memiliki kemampuan beradaptasi agar tetap mampu menghadapi perubahan dan tuntutan industri.

Ia menilai, keberhasilan menghadapi transformasi dunia kerja tidak hanya ditentukan oleh peningkatan keterampilan tenaga kerja, tetapi juga oleh kualitas hubungan antara manajemen dan pekerja. Hubungan industrial yang kuat akan membuka ruang kolaborasi, mendorong inovasi, serta meningkatkan daya saing perusahaan.

Selain itu, Menaker menekankan pentingnya peningkatan kompetensi tenaga kerja yang berjalan seiring dengan terciptanya hubungan industrial yang kondusif. Perusahaan diharapkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk terus mengembangkan kemampuan melalui pelatihan dan pembaruan kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.

Dalam mendukung hubungan industrial yang lebih berkualitas, Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong penerapan kerangka maturitas hubungan industrial sebagai pedoman bagi perusahaan. Kerangka tersebut menggambarkan tahapan perkembangan hubungan industrial, mulai dari pemenuhan aspek kepatuhan hingga mencapai tahap transformatif yang ditandai dengan kolaborasi, inovasi, dan kemitraan yang kuat antara perusahaan dan pekerja.

Pada tahap transformatif, perusahaan tidak lagi memandang pemenuhan hak-hak pekerja sebagai kewajiban semata, melainkan sebagai investasi untuk mendukung keberlanjutan usaha. Di sisi lain, serikat pekerja berperan sebagai mitra strategis dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis sekaligus mendukung peningkatan produktivitas perusahaan.

Yassierli berharap manajemen dan serikat pekerja terus menjaga hubungan industrial yang kondusif melalui kemitraan yang saling mendukung sehingga praktik tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam membangun hubungan industrial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.

"Hubungan industrial yang ideal bukan hanya hubungan yang minim konflik, tetapi hubungan yang mampu melahirkan kolaborasi, inovasi, dan nilai tambah bagi perusahaan maupun pekerja," tutup Yassierli.