KPK Tuntut 8,5 Tahun, Abdul Wahid Hanya Divonis 2 Tahun
Putusan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).(poto/ist)
PEKANBARU, Satuju.com - Abdul Wahid hanya divonis 2 tahun penjara, jauh di bawah tuntutan 8,5 tahun yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan terhadap Gubernur Riau nonaktif itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
Selisih antara tuntutan jaksa dan putusan hakim mencapai 6,5 tahun. Meski begitu, majelis hakim tetap menyatakan Abdul Wahid terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan menerima gratifikasi ketika menjabat Gubernur Riau.
Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama mengungkap rangkaian perkara tersebut bermula dari pertemuan Abdul Wahid dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan serta para Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau.
Dalam pertemuan itu, majelis hakim menyoroti pernyataan Abdul Wahid yang menyebut “matahari hanya satu” dan “jadi satu komando”. Abdul Wahid juga disebut memberikan ancaman bahwa jabatan pihak yang tidak mengikuti perintah akan dievaluasi.
Dari situ, uang kemudian dikumpulkan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunand dari para Kepala UPT.
Dana tersebut selanjutnya diserahkan kepada orang kepercayaan Abdul Wahid, yakni Dani M Nursalam dan Marjani.
“Majelis hakim berpendapat, bahwa untuk penerimaan uang tersebut secara sempurna telah diterima oleh terdakwa, yaitu melalui Dani M Nursalam dan Marjani selaku orang kepercayaan terdakwa dalam menerima uang,” ucap hakim.
Majelis hakim menghitung total uang yang diterima Abdul Wahid melalui anak buah dan orang kepercayaannya mencapai Rp1,4 miliar.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian dari tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa, unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi,” kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
Tak Hanya Penjara 2 Tahun
Selain hukuman badan, hakim menjatuhkan denda Rp200 juta kepada Abdul Wahid. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga mewajibkan Abdul Wahid membayar uang pengganti Rp1,4 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan dijual atau dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, Abdul Wahid harus menjalani pidana penjara tambahan selama 1,5 tahun.
Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.
Tim penasihat hukum Abdul Wahid langsung menyatakan akan mengajukan banding. Langkah serupa juga masih terbuka bagi KPK setelah tuntutan 8,5 tahun yang mereka ajukan tidak dikabulkan majelis hakim.
Jaksa KPK yang terdiri dari Meyer Volmar Simanjuntaak, S.H., M.H., Toni Frengki Pangaribuan, S.H., M.H., dan Erlangga Jaya Negara, S.H., M.H., menyatakan akan menggunakan waktu satu minggu untuk menentukan sikap.
KPK akan memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Dengan putusan itu, perkara Abdul Wahid belum sepenuhnya berakhir. Vonis 2 tahun penjara masih dapat berubah pada tingkat peradilan berikutnya, bergantung pada sikap hukum yang diambil kedua pihak.
