Bendahara Mundur, Akun CMS Diduga Dipakai, Rp331 Juta Disorot: SPKN Desak KPK dan Jaksa Bergerak
Poto Ai hanya ilustrasi, DPRD Riau, Logo SPKN, KPK dan Jaksa. (poto/ist)
PEKANBARU, Satuju.com - Pencairan dana Rp331 juta di Sekretariat DPRD Provinsi Riau memantik sorotan setelah Bendahara Pengeluaran berinisial YM mengundurkan diri. DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) kini mendesak KPK dan Kejaksaan Tinggi Riau menelusuri dugaan pelanggaran prosedur hingga penggunaan akun CMS bendahara tanpa izin.
Sorotan tersebut bukan semata soal nominal Rp331.120.000. DPP SPKN menilai persoalan menjadi serius karena dalam surat pengunduran diri tertanggal 2 Juni 2026, YM menyebut adanya persoalan administrasi pencairan serta dugaan penggunaan akun dan hak akses Sistem Manajemen Keuangan (CMS) miliknya oleh pihak lain untuk melakukan persetujuan pembayaran.
DPP SPKN menerima salinan surat tersebut dan kemudian meminta lembaga pengawas serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pencairan empat paket kegiatan Hearing/Dialog dan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Bendahara Mundur, Pencairan Rp331 Juta Jadi Sorotan
Berdasarkan dokumen yang dirangkum DPP SPKN, pencairan anggaran dilakukan pada 26 Mei 2026 dengan total Rp331.120.000.
Anggaran itu terbagi dalam empat paket kegiatan.
Pertama, kegiatan atas nama I.G.E. pada 20–22 April 2026 dan 23–25 April 2026 dengan nilai Rp56.830.000.
Kedua, kegiatan atas nama E.J. pada 26–28 Maret 2026, 29–31 Maret 2026, serta 9–11 April 2026 dengan nilai Rp113.660.000.
Ketiga, kegiatan atas nama R.J.D. pada 13–14 April 2026, 20–21 April 2026, dan 28–29 April 2026 senilai Rp103.660.000.
Keempat, kegiatan atas nama S. pada 26–28 April 2026 dan 2–4 Mei 2026 dengan nilai Rp56.830.000.
Totalnya mencapai Rp331.120.000.
DPP SPKN menilai pencairan tersebut perlu diaudit karena diduga tidak melalui seluruh tahapan administrasi yang semestinya, termasuk registrasi dokumen, verifikasi kelengkapan berkas, serta approval 1 dan approval 2 oleh Bendahara Pengeluaran.
Akun CMS Bendahara Diduga Dipakai
Persoalan yang paling disorot DPP SPKN berkaitan dengan akun CMS.
Dalam surat pengunduran dirinya, YM menyatakan akun dan hak akses CMS miliknya diduga digunakan pihak lain tanpa izin untuk melakukan persetujuan pembayaran.
Padahal, posisi Bendahara Pengeluaran memiliki fungsi pengujian dan verifikasi sebelum pembayaran dilakukan. YM menegaskan tugasnya tidak sekadar mencairkan atau membayarkan anggaran, tetapi juga memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung.
Karena itu, DPP SPKN meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen pencairan. Mereka juga meminta penelusuran digital dilakukan untuk mengetahui siapa yang mengakses akun tersebut, kapan akses dilakukan, serta atas perintah siapa persetujuan pembayaran berlangsung.
Ada Persoalan Pergantian Pejabat
Dalam surat yang sama, YM juga mempersoalkan perubahan pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Mutasi tersebut berdampak pada perubahan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
YM menyebut kegiatan memang telah dipindahkan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Namun, menurut surat tersebut, SK pergantian PPTK secara administratif belum diterbitkan.
YM juga menyatakan proses pencairan yang dipersoalkan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan keuangan daerah serta diduga bertentangan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Surat tersebut juga menyebut YM mendapat tekanan pada 2 Juni 2026 setelah menolak memproses pembayaran yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Setelah itu, YM menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Bendahara Pengeluaran. Ia juga menyatakan tidak bertanggung jawab secara hukum maupun administrasi atas pencairan dana yang dilakukan tanpa registrasi, verifikasi, maupun persetujuan melalui akun CMS miliknya.
Surat pengunduran diri itu ditembuskan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Pimpinan DPRD Provinsi Riau, dan Inspektorat Provinsi Riau.
SPKN: Jangan Berhenti di Administrasi
Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, meminta persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh. Menurut dia, dugaan penggunaan akun bendahara tanpa izin membuat perkara tersebut tidak layak dipandang hanya sebagai persoalan administrasi.
"Apabila kewenangan bendahara yang memiliki fungsi verifikasi dapat dilewati, bahkan akun persetujuannya diduga digunakan tanpa izin, maka hal tersebut harus diusut secara menyeluruh. Kami meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas menelusuri siapa yang mengakses akun tersebut, siapa yang memberikan perintah, serta memastikan tidak ada kerugian keuangan negara," ujar Frans Sibarani kepada wartawan di Pekanbaru. Kamis (30/7/2026).
SPKN kemudian mengajukan empat tuntutan.
Pertama, Inspektorat Provinsi Riau diminta segera melakukan audit investigatif terhadap proses pencairan anggaran tersebut.
Kedua, BPK Perwakilan Riau diminta memeriksa kepatuhan prosedur pengelolaan keuangan, penggunaan anggaran, serta kelengkapan dokumen pendukung.
Ketiga, Kejaksaan Tinggi Riau bersama KPK diminta menelaah dugaan penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, maupun tindak pidana korupsi apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana.
Keempat, Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto diminta memastikan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan bebas intervensi.
KPK dan Jaksa Diminta Telusuri Aliran dan Akses
Desakan SPKN membuat persoalan pencairan Rp331 juta tersebut kini diarahkan pada dua hal utama: kepatuhan prosedur keuangan dan jejak akses akun CMS.
Jika audit menemukan adanya pelanggaran administrasi, persoalannya dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan keuangan daerah. Namun jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara, SPKN meminta aparat penegak hukum menelusurinya lebih jauh.
DPP SPKN menegaskan seluruh informasi yang disampaikan berasal dari dokumen resmi berupa surat pengunduran diri Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Dugaan yang disampaikan belum menjadi putusan hukum berkekuatan tetap. Seluruh pihak yang disebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil audit atau proses hukum dari lembaga berwenang.
DPRD Riau Belum Memberikan Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Kamis (30/7/2026), pihak DPRD Provinsi Riau belum memberikan tanggapan mengenai persoalan tersebut.
Redaksi telah berupaya menghubungi Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto. Namun, nomor WhatsApp yang sebelumnya digunakan sudah tidak aktif.
Redaksi juga telah menghubungi Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Renaldi, S.Sos., melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban maupun tanggapan.
Kini, publik menunggu apakah Inspektorat, BPK, Kejaksaan Tinggi Riau, maupun KPK akan menindaklanjuti desakan pemeriksaan tersebut. Audit menjadi penting untuk menjawab satu pertanyaan utama: apakah pencairan Rp331 juta itu telah berjalan sesuai prosedur, dan siapa yang sebenarnya mengakses serta menyetujui transaksi melalui akun CMS yang dipersoalkan?
