Kemnaker Dorong Perusahaan Manfaatkan Super Tax Deduction untuk Tingkatkan Kompetensi SDM

Ilustrasi Super tax Deduction.(poto/net)

Jakarta, Satuju.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak dunia usaha memanfaatkan insentif perpajakan Super Tax Deduction (STD) sebagai upaya memperkuat kompetensi tenaga kerja sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional. Insentif tersebut memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen atas biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk kegiatan vokasi, termasuk pelatihan dan pemagangan.

Ajakan itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, Anwar Sanusi, saat membuka Webinar Ketenagakerjaan bertajuk "Optimalisasi Pemanfaatan Super Tax Deduction (STD) dalam Penyiapan SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing" di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Dalam paparannya, Anwar menegaskan bahwa peningkatan kapasitas dan produktivitas tenaga kerja menjadi fondasi utama dalam membangun perekonomian yang kompetitif. Untuk itu, pemerintah terus memperkuat berbagai program pengembangan sumber daya manusia, mulai dari Program Pelatihan Vokasi Nasional hingga Program Pemagangan Nasional.

Menurutnya, kebijakan Super Tax Deduction merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keterlibatan dunia usaha dalam pengembangan kompetensi tenaga kerja. Dengan adanya insentif tersebut, investasi perusahaan terhadap pelatihan dan pemagangan diharapkan semakin meningkat sehingga tidak hanya bergantung pada pembiayaan pemerintah.

"Pengembangan kompetensi tenaga kerja tidak boleh lagi dilihat hanya sebagai biaya operasional perusahaan. Ini adalah investasi jangka panjang yang berdampak nyata, baik bagi kemajuan perusahaan itu sendiri maupun bagi pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Anwar.

Ia menjelaskan, perusahaan yang aktif mengembangkan keterampilan pekerja akan memperoleh manfaat ganda, yakni peningkatan produktivitas tenaga kerja sekaligus insentif fiskal melalui kebijakan Super Tax Deduction.

Meski menawarkan berbagai keuntungan, Anwar mengungkapkan bahwa pemanfaatan fasilitas tersebut oleh dunia usaha dan dunia industri (DUDI) masih belum optimal. Berdasarkan hasil analisis Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan, jumlah perusahaan yang memanfaatkan insentif tersebut masih relatif sedikit.

Kondisi tersebut mendorong Barenbang Ketenagakerjaan Kemnaker untuk terus menyusun strategi penguatan kebijakan agar implementasi Super Tax Deduction semakin efektif dan mampu menjangkau lebih banyak perusahaan. Selain itu, regulasi juga akan terus disempurnakan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha.

Melalui webinar tersebut, Kemnaker berharap dapat memperoleh berbagai masukan dari pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan Super Tax Deduction.

Anwar menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, pekerja, organisasi industri, dan perguruan tinggi menjadi faktor penting dalam menciptakan tenaga kerja yang berkualitas dan berdaya saing global.

"Mewujudkan tenaga kerja yang berdaya saing adalah kunci menopang pertumbuhan ekonomi. Kita membutuhkan sinergi yang kuat antara pekerja, organisasi usaha, industri, akademisi, dan pemerintah untuk memastikan praktik produksi di Indonesia menjadi lebih berkelanjutan, efisien, dan siap bersaing secara global," pungkasnya.