Laporan Dugaan Gratifikasi PT SBP Menggema, Tiga Kades dan Satu Lurah Inhu Diseret ke Kejaksaan

Ali Asmar Siregar saat di Kejari Inhu: Melaporkan Tiga kepala desa dan satu lurah di Inhu dilaporkan ke Kejaksaan atas dugaan gratifikasi terkait sengketa lahan PT SBP. Pelapor juga menyoroti kejanggalan HGU.(poto/ist)

RENGAT (RIAU), Satuju.comDugaan gratifikasi PT SBP kembali menyeret nama aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Tiga kepala desa dan satu lurah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang disebut berkaitan dengan sengketa lahan antara warga dan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP).

Laporan tersebut diajukan dua aktivis, Ali Asmar Siregar dan Saddam Ikhsan Firdaus, pada Kamis (30/7/2026). Mereka meminta Kejari Inhu mengusut dugaan aliran dana yang diduga memengaruhi sikap aparatur desa dalam konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Empat pejabat yang dilaporkan yakni Erwanto selaku Kepala Desa Sungai Raya, Muhammad Aldo Geni Pratama selaku Penjabat Kepala Desa Talang Jerinjing, Muksin selaku Kepala Desa Payarumbai, serta Hafiz Endra Asfa selaku Lurah Sekip Hilir.

Ali Asmar mengatakan laporan yang disampaikan memuat kronologi, dugaan pola gratifikasi, hingga pihak-pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan oleh penyidik.

"Kami meminta Kejaksaan Inhu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang kami laporkan. Seluruh dugaan yang kami sampaikan telah kami tuangkan dalam laporan resmi," tegas Ali Asmar saat memberikan keterangan kepada wartawan didampingi Saddam Ikhsan Firdaus di Pematang Reba, Jumat (31/7/2026).

Menurut Ali, laporan itu berawal dari sengketa lahan antara petani Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir dengan PT Alam Sari Lestari yang kemudian hak pengelolaannya beralih kepada PT Sinar Belilas Perkasa sebagai pemenang lelang. Persoalan tersebut bahkan pernah menjadi perhatian Panitia Khusus Penyelesaian Sengketa Pertanahan DPR RI.

Pelapor juga menyoroti dokumen Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 2007 yang dinilai menyimpan kejanggalan. Berdasarkan dokumen yang mereka miliki, areal HGU disebut hanya berada di Desa Talang Jerinjing, Desa Payarumbai, dan Rawa Sekip.

"Nama Desa Sungai Raya maupun Kelurahan Sekip Hilir tidak pernah tercantum dalam dokumen HGU, risalah Panitia B Pengadaan Tanah, surat ukur, maupun rekomendasi bebas garapan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Inhu," ungkap pelapor.

Selain dugaan kejanggalan dokumen, pelapor juga menilai terjadi perubahan sikap sejumlah aparatur desa yang sebelumnya mendukung perjuangan warga, namun kemudian berpihak kepada perusahaan.

Mereka turut menyoroti pembentukan Forum Tiga Desa Satu Kelurahan yang dipimpin Zaudi Alamsyah. Forum tersebut diduga dibentuk untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan meski, menurut pelapor, tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan objek HGU yang disengketakan.

"Dukungan sejumlah aparatur desa kepada perusahaan tidak terlepas dari adanya imbalan yang kami kategorikan sebagai dugaan gratifikasi. Laporan ini juga kami perkuat dengan keterangan mantan Lurah Sekip Hilir yang menyampaikan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dari pihak PT SBP," tambah Ali Asmar.

Pernyataan itu diperkuat mantan Lurah Sekip Hilir, Rozali Noor Rahmat atau Amat Coy. Ia membenarkan Kelurahan Sekip Hilir pernah bergabung dalam Forum Tiga Desa Satu Kelurahan saat dirinya masih menjabat.

"Pembentukan forum tersebut hanya semata-mata memenuhi kepentingan perusahaan, bukan aspirasi masyarakat dari tiga desa dan satu kelurahan," lugas Rozali.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP), tiga kepala desa, Lurah Sekip Hilir yang dilaporkan, maupun Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan gratifikasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.