OTT KPK Meningkat pada Semester I 2026, Penindakan dan Pemulihan Aset Alami Lonjakan

Gedung KPK. (poto/net)

Jakarta, Satuju.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang Semester I Tahun 2026. Selain meningkatnya jumlah operasi penindakan, KPK juga membukukan kenaikan jumlah perkara yang dilimpahkan ke pengadilan serta memperkuat upaya pemulihan kerugian negara melalui pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan hingga pertengahan tahun 2026 pihaknya telah melakukan 12 kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada OTT. Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang hanya mencatat dua OTT, masing-masing di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dan Provinsi Sumatera Utara.

"Jumlah kegiatan tertangkap tangan hingga pertengahan tahun 2026 ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama," ujar Setyo dalam konferensi pers Capaian Kinerja Semester I 2026 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Dari total 12 OTT tersebut, sebanyak tujuh berlangsung di lingkungan pemerintah daerah, yakni di Kabupaten Pati, Kota Madiun, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.

Sementara lima operasi lainnya dilakukan di instansi pemerintah pusat, meliputi KPP Madya Jakarta, KPP Pratama Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Depok, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain peningkatan OTT, KPK juga mencatat lonjakan kinerja penindakan. Hingga Semester I 2026, sebanyak 76 perkara berhasil dilimpahkan ke pengadilan, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 46 perkara.

Menurut Setyo, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penangkapan dan pemidanaan pelaku, tetapi juga mengutamakan pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pengelolaan aset hasil korupsi.

Melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), KPK berhasil menyetorkan Rp59,99 miliar ke kas negara dari hasil lelang 117 aset barang rampasan. Aset tersebut meliputi tanah, bangunan, apartemen, logam mulia, hingga berbagai barang mewah yang berasal dari sejumlah perkara korupsi.

Selain itu, aset senilai Rp229,817 miliar telah dialihkan status penggunaannya maupun dihibahkan kepada berbagai instansi pemerintah agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik.

Beberapa aset bernilai besar yang telah dialihfungsikan antara lain rumah sitaan milik Rafael Alun Trisambodo senilai Rp42,2 miliar yang kini digunakan untuk mendukung operasional KPK. Sementara aset perkara Angin Prayitno Aji senilai lebih dari Rp40,9 miliar telah dimanfaatkan untuk mendukung operasional Kejaksaan RI dan Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Setyo menjelaskan nilai pengalihan status penggunaan (PSP) aset tersebut meningkat lebih dari empat kali lipat dibandingkan Semester I 2025 yang mencapai Rp50,27 miliar.

"Capaian ini mencerminkan upaya KPK dalam memastikan aset hasil korupsi tidak hanya disita, namun dapat segera dimanfaatkan kembali untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.