MENGAPA BELUM ADA TERSANGKA BARU?
Mengapa Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Mandek? PPWI Minta Mabes Polri Ambil Alih
Poto Ai hanya ilustrasi, SPPD FIKTIF DPRD RIAU, MABES POLRI, KPK, KEJAKSAAN AGUNG.(poto/ist)
JAKARTA, Satuju.com - Korupsi SPPD Fiktif Riau kembali menjadi sorotan setelah Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) melaporkan lambannya penanganan perkara tersebut kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri. Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) itu juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan bernomor 005/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026 tertanggal 24 Juli 2026 tersebut meminta aparat penegak hukum di tingkat pusat mengambil alih penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang disebut telah merugikan negara hingga Rp195,9 miliar berdasarkan hasil audit BPKP dan BPK RI.
Dalam keterangannya, PPWI menyebut perkara itu diduga melibatkan sejumlah elite politik di Riau. Organisasi tersebut juga menyoroti belum adanya penetapan tersangka baru, meski menurut mereka penyidik telah memeriksa lebih dari 400 saksi dan menyita puluhan ribu dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
PPWI menyebut penyidik sebelumnya menyita lebih dari 35 ribu dokumen SPPD dan tiket pesawat yang diduga fiktif, sekitar 12 ribu dokumen pertanggungjawaban (SPJ), puluhan stempel yang diduga palsu, dokumen pemesanan hotel, serta uang tunai sekitar Rp19 miliar yang dikembalikan sejumlah saksi. Selain itu, disebut pula terdapat aset berupa rumah, apartemen, homestay, kendaraan premium, dan motor gede yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga kini, satu-satunya pihak yang telah diproses hukum dalam perkara tersebut adalah mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai, yang telah divonis enam tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menerima uang sebesar Rp2,8 miliar.
PPWI menilai penanganan perkara di tingkat daerah berjalan lambat dan meminta agar Mabes Polri, Kejaksaan Agung, atau KPK mengambil alih proses penyidikan guna menjamin independensi penegakan hukum.
"Jangan biarkan hukum berjalan di tempat hanya karena pelakunya pejabat tinggi daerah. Jika Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK tetap lamban, kami akan meminta Ombudsman Republik Indonesia turun tangan dan menuntut pertanggungjawaban mereka atas pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi dalam kasus SPPD fiktif DPRD Riau ini," tegas Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, Sabtu (1/8/2026).
Wilson menegaskan PPWI akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
"Rakyat Riau berhak tahu siapa yang mencuri uang mereka. Negara harus hadir menegakkan keadilan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Menurut Wilson, potensi konflik kepentingan dan intervensi politik di tingkat lokal menjadi alasan perlunya pengambilalihan perkara oleh institusi penegak hukum di tingkat pusat.
"Laporan pengaduan masyarakat ini kami tembuskan secara resmi kepada Kapolri/Kabareskrim, Jaksa Agung, dan Ketua KPK. Apabila Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, maupun KPK terbukti lamban atau enggan mengambil alih penanganan kasus ini, kami tidak akan tinggal diam. PPWI akan langsung meminta Ombudsman Republik Indonesia untuk turun tangan melakukan investigasi atas dugaan pembiaran dan maladministrasi penegakan hukum ini, serta menuntut pertanggungjawaban fungsi pelayanan publik dalam penanganan korupsi dari lembaga-lembaga tersebut," sebut Wilson Lalengke.
Selain kepada Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK, PPWI menyampaikan tembusan laporan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, serta Pimpinan Ombudsman RI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Polda Riau maupun Kejati Riau terkait tindak lanjut laporan yang disampaikan PPWI. Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
