Komisi I DPRD Bengkalis Dalami Tata Kelola BUMDes dan Mekanisme Pemilihan RT/RW di Provinsi Riau

Komisi I DPRD Bengkalis melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Dukcapil Provinsi Riau

Bengkalis, Satuju.com - Komisi I DPRD Bengkalis melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Dukcapil Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026), guna memperdalam pemahaman terkait revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes Bersama (BUMDesma), serta mekanisme pemilihan RT/RW.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Hj. Zahraini, B.S.Pd., M.P., mengatakan bahwa pembahasan difokuskan pada sejumlah persoalan yang sering menjadi pertanyaan masyarakat, khususnya mengenai tata cara pemilihan RT/RW beserta dasar hukumnya. Selain itu, Komisi I juga meminta penjelasan terkait surat Kementerian Dalam Negeri mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada tahun 2024.

Komisi I turut menyoroti kondisi sejumlah BUMDes yang tidak lagi aktif serta upaya revitalisasi yang dapat dilakukan pemerintah di tengah hadirnya Koperasi Merah Putih. Anggota Komisi I, Horas Sitorus, juga menyoroti adanya penunjukan Ketua RT/RW yang dinilai belum diketahui masyarakat apakah telah melalui mekanisme musyawarah maupun pemilihan sesuai ketentuan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Riau, M. Firdaus, menjelaskan bahwa tata cara pemilihan RT/RW mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaksanaannya disesuaikan dengan Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah di masing-masing wilayah.

Firdaus menerangkan, tahapan pemilihan diawali dengan pembentukan panitia, pendaftaran calon, pemungutan suara, penyusunan berita acara, hingga penerbitan Surat Keputusan oleh desa atau kelurahan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Sementara itu, Analis Kebijakan Eva Mirna menjelaskan bahwa panitia pemilihan dapat berasal dari lurah, tokoh masyarakat maupun unsur lain yang ditunjuk masyarakat selama bersikap netral. Menurutnya, Kabupaten Bengkalis telah memiliki Peraturan Bupati yang mengatur secara rinci tata cara pemilihan RT/RW.

Terkait revitalisasi BUMDes, Analis Kebijakan Ramlan menyampaikan bahwa upaya tersebut telah berjalan sejak diterbitkannya PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 3 Tahun 2021. Menurutnya, pemerintah provinsi berperan memperkuat kerja sama dan akses permodalan, sedangkan aktif atau tidaknya BUMDes menjadi kewenangan pemerintah desa.

Dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai penambahan masa jabatan kepala desa. Kepala Bidang Pemerintahan Desa menjelaskan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada periode November 2023 hingga Desember 2024 memperoleh penambahan masa jabatan selama dua tahun sesuai ketentuan undang-undang. (Adv/Red)