Kemnaker Perkuat Ekosistem K3 Nasional, Balai K3 Didorong Jadi Pusat Pelindungan Pekerja

Menaker Yassierli

Makassar, Satuju.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan terhadap pekerja di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah mentransformasi Balai K3 agar memiliki peran yang lebih luas dalam membangun budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan arahan kepada jajaran pegawai Balai K3 Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).

Menurut Yassierli, tantangan dunia industri saat ini menuntut perubahan pendekatan dalam pengelolaan K3. Ia menegaskan bahwa penerapan K3 tidak lagi cukup dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi harus menjadi bagian dari upaya nyata dalam melindungi keselamatan dan nyawa pekerja.

"Tantangan industri modern menuntut transformasi pengelolaan K3 yang tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh esensi pelindungan nyawa pekerja," ujar Yassierli.

Ia mengungkapkan, penguatan sistem K3 menjadi semakin mendesak mengingat angka kecelakaan kerja di Indonesia masih tergolong tinggi. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2025, tercatat sebanyak 319.224 klaim kecelakaan kerja, 158 klaim penyakit akibat kerja (PAK), 9.834 kasus meninggal dunia, serta 4.133 kasus cacat fungsi maupun cacat total.

Selain tingginya angka kecelakaan kerja, Yassierli juga menyoroti keterbatasan sumber daya pengawasan ketenagakerjaan. Saat ini, rasio pengawas terhadap jumlah perusahaan mencapai sekitar 1 banding 3.800. Dari total 1.366 pengawas aktif, hanya 268 orang yang memiliki spesialisasi di bidang K3.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan yang lebih efektif, termasuk melalui pendekatan berbasis risiko dan pemanfaatan teknologi digital.

Menaker juga menilai sistem data K3 nasional masih memerlukan pembenahan. Saat ini, data kecelakaan kerja masih tersebar di berbagai sistem sehingga belum tersedia basis data nasional yang terintegrasi sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan.

Ia menambahkan, pencatatan penyakit akibat kerja di Indonesia juga masih belum optimal.

"Rendahnya angka penyakit akibat kerja di Indonesia bukan karena kasusnya sedikit, melainkan karena sistem pencatatan yang belum optimal mendeteksinya," kata Yassierli.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Kemnaker menyiapkan empat langkah utama dalam memperkuat peran Balai K3. Langkah tersebut meliputi pemetaan risiko industri berbasis data, perluasan edukasi penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) kepada pekerja dan perusahaan, peningkatan kualitas pengawasan serta standar teknis pengujian K3, hingga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan jasa K3, kawasan industri, dan perguruan tinggi.

Melalui transformasi tersebut, Balai K3 diharapkan tidak lagi hanya berfungsi sebagai lembaga pengujian teknis, tetapi berkembang menjadi pusat pengelolaan K3 yang mampu mendorong terbentuknya ekosistem keselamatan kerja yang lebih kuat.

Yassierli menegaskan, keberhasilan pembangunan sektor ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari peningkatan produktivitas, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh pekerja. Dengan penguatan ekosistem K3, pemerintah berharap angka kecelakaan kerja dapat terus ditekan sekaligus meningkatkan kualitas pelindungan tenaga kerja di berbagai sektor industri.