Jalur Hukum KDMP Disorot: Pembiayaan Jalan, Tata Kelola Menyusul

Poto Ai hanya ilustrasi, JALUR HUKUM KDMP.(poto/ist/Ahmadie Tahaha)

Satuju.com - Jalur Hukum KDMP menjadi sorotan setelah jejak regulasinya menunjukkan pembiayaan dan percepatan pembangunan fisik telah lebih dahulu berjalan, sementara kerangka tata kelola koperasi justru disebut akan hadir belakangan.

Persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan cepat atau lambatnya penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Lebih jauh, terdapat pertanyaan mengenai urutan kebijakan: apakah kerangka tata kelola telah cukup kuat sebelum pembiayaan dan pembangunan fisik dijalankan?

Dalam catatan Cak AT, Ahmadie Thaha, konstruksi regulasi KDMP perlu dibaca dari sejumlah aturan yang telah diterbitkan pemerintah.

Secara konstitusional, koperasi memiliki landasan dalam Pasal 33 UUD 1945. Operasional perkoperasian kemudian mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Namun, ketika masuk ke program KDMP, pemerintah menggunakan sejumlah instrumen kebijakan yang berbeda. Salah satunya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.

Di titik ini muncul perbedaan penting antara Inpres dan Perpres.

Perpres merupakan peraturan perundang-undangan yang dapat memuat norma sebagai pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi. Sementara Inpres merupakan instruksi administratif Presiden kepada jajaran pemerintahan untuk menjalankan tindakan tertentu.

Jejak regulasi berikutnya terlihat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam aturan tersebut, bank dapat memberikan pinjaman kepada KDMP. Persetujuan kepala daerah atau kepala desa juga mencakup penggunaan Dana Desa atau DAU/DBH untuk mendukung pengembalian pinjaman.

Artinya, desain pembiayaan KDMP telah dibangun sebelum aturan tata kelola yang lebih komprehensif diterbitkan.

Pemerintah kemudian menerbitkan PMK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDMP.

PMK tersebut sekaligus mencabut PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK Nomor 63 Tahun 2025 mengenai penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk mendukung bank yang menyalurkan pembiayaan kepada KDMP.

Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan pembiayaan mengalami penyempurnaan ketika program sudah bergerak menuju tahap pembangunan fisik.

Pembiayaan Sudah Memiliki Skema

Yang menjadi perhatian adalah besaran pembiayaan yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026.

Pasal 2 aturan tersebut mengatur limit pembiayaan hingga Rp3 miliar untuk setiap unit gerai, dengan tenor mencapai 72 bulan dan bunga 6 persen.

Pembayaran angsuran juga dikaitkan dengan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa.

Pada saat yang sama, Pasal 3 PMK tersebut menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis kinerja atau performance based dalam penyaluran dana.

Ketentuan ini membuat persoalan tata kelola menjadi semakin penting. Sebab, ketika dana publik dalam jumlah besar masuk ke skema pembiayaan koperasi, publik membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pengawasan dilakukan, serta bagaimana potensi konflik kepentingan dicegah.

Pertanyaan tersebut bukan berarti menolak program KDMP ataupun konsep koperasi.

Sebaliknya, kritik terhadap desain kebijakan diperlukan untuk memastikan tujuan ekonomi kerakyatan berjalan seiring dengan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.

Dalam catatan Cak AT, rangkaian regulasi tersebut dapat dibaca mulai dari Pasal 33 UUD 1945, UU Nomor 25 Tahun 1992, Inpres Nomor 17 Tahun 2025, PMK Nomor 49 Tahun 2025, hingga PMK Nomor 15 Tahun 2026.

Setelah itu, pembangunan fisik berjalan dan Perpres mengenai tata kelola disebut menjadi bagian yang dinantikan.

Urutan tersebut, menurut catatan itu, tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum atau konstitusi. Namun, kronologi tersebut membuka ruang bagi pertanyaan mengenai desain regulasi program KDMP.

Sebab, tata kelola pada dasarnya menentukan pembagian kewenangan, mekanisme pertanggungjawaban, pengawasan, transparansi, serta pencegahan konflik kepentingan.

Jika kerangka tersebut hadir setelah pembiayaan dan pembangunan berjalan, publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan lebih rinci mengenai dasar tata kelola yang digunakan pada tahap sebelumnya.

Risiko Hukum dan Akuntabilitas

Besarnya nilai pembiayaan membuat persoalan ini tidak berhenti pada urusan administratif.

Ketika Dana Desa, DAU/DBH dan fasilitas pembiayaan perbankan terhubung dalam satu skema, aspek pertanggungjawaban menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan program.

Pemerintah sendiri telah mencantumkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kehati-hatian dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026.

Karena itu, semakin besar nilai program, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan yang jelas.

Pertanyaan utamanya bukan apakah KDMP perlu dibangun. Persoalannya adalah apakah pembangunan tersebut telah ditopang kerangka hukum dan tata kelola yang memadai sejak awal.

Koperasi sendiri memiliki kedudukan penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Karena itu, penguatan koperasi semestinya tidak hanya diukur dari jumlah gerai, besarnya pembiayaan atau cepatnya pembangunan fisik.

Ukuran lainnya adalah seberapa kuat sistem tersebut menjaga uang publik, mencegah penyimpangan dan memastikan pengurus maupun pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dengan demikian, perdebatan mengenai jalur hukum KDMP bukan sekadar soal ada atau tidaknya Perpres tata kelola. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh instrumen kebijakan tersusun dalam satu desain yang jelas sebelum program bergerak semakin jauh.

Sebab, ketika pembiayaan sudah berjalan dan pembangunan fisik telah dimulai, ruang untuk memperbaiki tata kelola menjadi semakin sempit.

Dalam bahasa sederhana: rel hukum idealnya sudah tersambung sebelum lokomotif kebijakan melaju.

Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma'had Tadabbur al-Qur'an, 6/8/2026