KPK Dalami Dugaan Pemberian SGD 12.500 dari Bupati Nonaktif Kuansing ke Pejabat Kementerian Kehutanan
Gedung KPK. (poto/net)
Telukkuantan, Satuju.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Kali ini, penyidik mendalami dugaan pemberian uang senilai 12.500 dolar Singapura (SGD) kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan.
Dugaan transaksi tersebut disebut terjadi sekitar Mei 2026, atau beberapa pekan sebelum Suhardiman Amby melakukan pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan upaya pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.
Penyidik masih menelusuri tujuan pemberian uang tersebut, termasuk keterkaitannya dengan proses administrasi maupun pengambilan keputusan terkait pelepasan kawasan hutan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasus ini menjadi pengembangan dari perkara yang sebelumnya diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada akhir Juni 2026. Dalam perkara tersebut, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait jual beli jabatan.
Selain dugaan suap, KPK juga terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan berbagai pengurusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, termasuk proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Lembaga antirasuah menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima ataupun menikmati hasil tindak pidana korupsi.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengurusan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
