Kepala Sekolah Jarang Masuk Empat Bulan, Siapa Mengawasi SDN 100506 Tapus Nabolak?

Dinas Pendidikan Daerah.(poto/ist)

TAPANULI SELATAN, Satuju.com - Kepala sekolah jarang masuk selama berbulan-bulan menjadi keluhan orang tua siswa SD Negeri 100506 Tapus Nabolak, Desa Sihulambu, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan. Persoalannya bukan cuma soal absensi. Orang tua mulai mempertanyakan siapa yang mengawasi sekolah ketika kepala sekolah dan sejumlah guru disebut jarang hadir.

Keluhan itu mencuat dalam aksi protes sejumlah orang tua siswa pada Jumat, 7 Agustus 2026. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan tidak menganggap persoalan tersebut sebagai perkara internal sekolah semata.

Anita boru Pasaribu, salah satu orang tua siswa, mengatakan ketidakhadiran kepala sekolah sudah berlangsung cukup lama.

"Kami sangat kecewa karena Kepala Sekolah sudah 4 bulan ini tidak pernah masuk, begitu juga dengan guru-guru lainya jarang masuk," ungkapnya.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya menjadi lebih serius. Sekolah dasar adalah layanan publik yang berhadapan langsung dengan anak-anak. Ketidakhadiran tenaga pendidik berpotensi mengganggu proses belajar dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan berjenjang.

Keluhan orang tua juga tidak berhenti pada kehadiran guru. Mereka menyebut buku paket tidak tersedia. Bahkan kebutuhan sederhana seperti sapu lidi disebut dikutip dari orang tua siswa.

"Buku paket juga tidak ada, begitu juga dengan sapu lidi, semuanya itu di kutip dari orang tua siswa," lanjutnya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan lain: bagaimana pengelolaan kebutuhan operasional sekolah dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)?

Namun, dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai penyalahgunaan dana. Diperlukan pemeriksaan dokumen, laporan penggunaan anggaran, kondisi barang, serta keterangan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk memastikan duduk perkaranya.

Empat Bulan dan Pertanyaan tentang Pengawasan

Dalam perkara ini, sorotan tak seharusnya berhenti pada kepala sekolah.

Jika benar kepala sekolah tidak hadir selama empat bulan, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana mekanisme pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan berjalan. Sebab kepala sekolah bukan satu-satunya mata rantai dalam pengelolaan sekolah.

Ada pengawas sekolah, kepala bidang, hingga dinas yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan. Karena itu, dugaan ketidakhadiran dalam rentang panjang semestinya dapat terdeteksi melalui administrasi kepegawaian dan pemantauan rutin.

Persoalan ini juga penting dilihat dari sisi hak siswa. Mereka tetap berhak mendapatkan proses pembelajaran yang layak meskipun terjadi persoalan administratif atau kedisiplinan di tingkat tenaga pendidik.

Orang tua siswa meminta Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu mengambil tindakan terhadap kepala sekolah dan guru yang mereka sebut jarang hadir.

"Kami meminta kepada Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan agar memberhentikan serta memeriksa kepala sekolah begitu juga dengan guru-guru yang lainnya, tegasnya.

Permintaan pemberhentian tersebut tentu harus mengikuti prosedur kepegawaian. Pemerintah daerah perlu lebih dulu memeriksa fakta, memanggil pihak yang dilaporkan, mengecek absensi, dan memberikan kesempatan klarifikasi.

Aturan Disiplin PNS Menunggu Pembuktian

Dari sisi hukum administrasi kepegawaian, dugaan ketidakhadiran tanpa alasan sah bukan perkara ringan.

Disiplin PNS saat ini diatur antara lain dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut mengatur kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja serta sanksi disiplin terhadap pelanggaran.

Karena itu, apabila dugaan ketidakhadiran kepala sekolah maupun guru terbukti tanpa alasan yang sah, pemerintah dapat memprosesnya sesuai ketentuan disiplin PNS.

Sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan tudingan. Pemeriksaan harus menjadi pintu pertama untuk memisahkan antara fakta, alasan ketidakhadiran, dan dugaan pelanggaran.

Di sinilah transparansi Dinas Pendidikan menjadi penting.

Disdik Tapsel: Akan Ditindaklanjuti

Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, Syarif Harahap, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Akan kita tindaklanjuti", ungkapnya.

Jawaban singkat itu kini akan diuji oleh tindakan di lapangan.

Dinas Pendidikan perlu memastikan apakah kepala sekolah benar tidak hadir selama empat bulan, berapa lama guru yang disebut jarang masuk tidak menjalankan tugas, serta apa alasan dan bukti administratif di balik ketidakhadiran tersebut.

Persoalan buku paket dan kebutuhan sekolah yang disebut dibebankan kepada orang tua juga patut diperiksa. Begitu pula penggunaan dana BOS jika memang ada laporan yang mengarah ke persoalan tersebut.

Pemeriksaan tidak harus selalu berujung pada sanksi. Jika dugaan terbukti, sanksi harus dijalankan sesuai aturan. Jika tidak terbukti, pemerintah perlu menjelaskan hasil pemeriksaan kepada masyarakat.

Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi seorang kepala sekolah.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan orang tua dan hak siswa memperoleh pendidikan yang layak.

Dan dari kasus SDN 100506 Tapus Nabolak, pertanyaan paling mendasar kini bukan hanya mengapa kepala sekolah disebut jarang masuk selama empat bulan, melainkan mengapa kondisi itu baru menjadi sorotan setelah orang tua turun tangan?. (Ardi Dongoran)